Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Warlock88Avatar border
TS
Warlock88
masalah pembatalan sepihak dari pihak penjual setelah menerima DP (tanah)
gan numpang tanya mohon pencerahannya gan :

kemaren ane sebagai penjual tanah menerima DP menggunakan kuitansi dengan materai 6000 , isi nya : DP pembelian tanah di jl xxxxxxxxx dgn nomor sertifikat xxxxxx sebesar 5jt ( tampa ada penjelasan secara menyeluruh ) , terus ane mau batalkan karena ada perselisihan masalah pribadi , pihak pembeli tetep ngotot ingin melanjutkan transaksi sehingga mengancam ingin melanjutkan secara hukum , yg ane mau tanyakan apakah kuitansi tersebut punya kekuatan hukum yg kuat sehingga masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum ?
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
27.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan