- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nyalakan Petasan, Siap-Siap Dipenjara


TS
criscres
Nyalakan Petasan, Siap-Siap Dipenjara

Nyalakan Petasan, Siap-Siap Dipenjara
TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Untung S Rajab, melarang masyarakat menbunyikan dan menjual petasan s. Menurutnya, siapapun yang melanggar akan diproses dan ditindak pidana. "Membunyikan mercon dilarang dan geng-geng apapun namanya harus ditiadakan," ujar Untung kepada wartawan di kantornya, Kamis 19 Juli 2012.
Menurutnya, petasan (mercon) sudah membuktikan memakan banyak korban. Sering kali akibat menyalakan petasan ada yang tangannya putus, masuk rumah sakit, dan dari sisi ekonomi ini pemborosan. "Kalau ada yang terbukti akan kami proses sampai tindak pidana, agar aman," ujarnya.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto menambahkan, petasan tetap dilarang dan masyarakat hanya boleh menyalahkan kembang api yang berdiameter di bawah dua inci. "Apabila ada yang terbukti menyalakan petasan bisa dipidanakan," ujarnya.
Sejak 17 Juli lalu, kepolisian sudah melakukan razia senjata api dan bahan peledak (sendak) diseluruh wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. "Anggota kami masih melakukan survei, kalau ada ditemukan maka akan diamankan," ujar Rikwanto.
SUMBER
-----------------------------
Komen : "Kalau ada yang terbukti akan kami proses sampai tindak pidana, agar aman," kalau memang mengganggu keamanan sekitar gapapa deh mau di berantas juga, tapi yang korupsi jangan lupa di tindak juga ya pa polisi


Spoiler for ALHAMDULILLAH HT:
KLIK
BERBAGI BERKAH RAMADHAN


[QUOTE=]
[CENTER]

\t
Jasa Dekorasi Bunga BERPENGALAMAN : Pelaminan Pernikahan, Krans Duka Cita DLL, (SINCE 1980)
[/QUOTE][/CENTER]
0
35.9K
902


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan