Kaskus

Entertainment

dkshopAvatar border
TS
dkshop
Berikut Proses Perumusan Pancasila
Salam sejahtera agan2..

Kali ini ane mau share proses terbentuknya Pancasila, serta ideologi2 dari tokoh nasionalis sehingga tercipta Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia.

Silahkan disimak gan...






1. Pengertian Ideologi :
Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu kata idea yang berarti ide /gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan kata logos yang berarti ilmu. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar atau ide, cita-cita, pandangan, atau paham yang bersifat tetap yang harus dicapai.
Pendapat para tokoh tentang ideologi antara lain :
a. Nicollo Machiavelli, ideologi adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b. Antoine Destut de Tracy , ideologi adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide -ide, yaitu ide yang sehat adalah yang sesuai dengan realita dan sejalan dengan akal budi bukan khayalan atau gagas an palsu.
c. Karl Marx, ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
d. Louis Althusser, ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
e. A.S. Hornby, ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
f. Gunawan Setiardja, ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita -cita hidup.
g. Laboratorium IKIP Malang , ideologi adalah seperangkat nilai, ide, dan cita -cita serta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
h. Dr. Alfian, ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.


2. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara :
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar Negara.
Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Mr. Moh. Yamin, (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan usul secara lisan :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijak -sanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan Antar Bangsa

3. Ir. Soekarno, (1 Juni 1945 ), ide pokok yang disampaikan :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Pada akhir pidatonya, Soekarno mengusulkan nama Pancasila atas saran dari teman dekatnya yaitu MR. Moh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah Pancasila, sehingga Bung Karno selalu dikaitkan sebagai pencetus lahirnya istilah Pancasila.
4. Panitia Kecil, (22 Juni 1945), menyampaikan usulan dasar Negara, yang dikenal dengan nama rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan rumusan Piagam Jakarta tersebut, terjadi kontroversi mengenai bunyi sila pertama antara pihak Islam dengan kelompok nasionalis. Sebab Sila pertama Piagam Jakarta tidak merangkul semua pemeluk agama yang ada di Indonesia, hanya difokuskan untuk penganut Agama Islam saja sedangkan di Indonesia terdapat berbagai macam agama dan suku bangsa. Untuk mengatasi hal ini dibentuk secara mendesak panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 untuk mecapai kesepakatan, sehingga Mohamad Hatta mengusulkan demi persatuan dan kesatuan bangsa, maka sila pertama Piagam Jakarta dirubah bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang ke dua berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian kita kenal dengan nama Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia, dan pada alinea ke empat terkandung rum usan dasar Negara Pancasila.

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan diganti oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Iinkai). Badan ini bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan menghasilkan keputusan, sbb:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.

3. Fungsi Pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara :
a. Pancasila sebagai dasar Negara :
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum Negara.
b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi Negara.
Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.

emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
11.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan