- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Pemugaran Benda Cagar Budaya Rumah Cantik Menteng Langgar Aturan


TS
Media Indonesia
Pemugaran Benda Cagar Budaya Rumah Cantik Menteng Langgar Aturan

ORANG menyebutnya 'Rumah Cantik.' Terletak di persimpangan Jl. Teuku Cikditiro dan Jl. Ki Mangunsarkoro, Jakarta Pusat, kini berubah wajah. Rumah itu oleh Pemprov DKI ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, kini bakal disulap jadi rumah dua lantai.
Kamis 6 Juli 2017 siang, 'Rumah Cantik' itu sudah tidak ada. Hanya tampak rumah besar dua lantai yang masih dalam tahap pembangunan dengan aktifitas sejumlah pekerjanya. Tak banyak yang bisa digali dari warga sekitar lokasi. Sebab, lokasi sekitar merupakan area rumah mewah yang penghuninya jarang di rumah.
Namun ada sedikit keterangan dari pekerja bangunan di lokasi Rumah Cantik. Tanpa menyebutkan identitasnya, ketiganya membenarkan lokasi itu dulunya merupakan rumah cantik yang sohor dibicarakan.
"Betul ini yang Rumah Cantik itu. Dulu memang sering digunakan untuk shooting film, yang ada tamannnya luas itu," kata seorang pekerja bangunan.
Pria itu mengatakan, proses pembangunan rumah itu sudah berjalan sekitar lima bulan. "Yang saya tahu ini bukan untuk rumah tinggal, tapi untuk kantor," tambah pekerja lain berambut gondrong.
Saat ditanyai siapa pemilik bangunan itu, si pekerja menyebut satu nama inisial H. Ia mengatakan, H berpangkat Jenderal (tanpa menyebutkan dari institusi Polri atau TNI).
Camat Menteng, Paris Limbong saat ditemui di kantornya mengaku tidak tahu banyak soal pembangunan rumah di lokasi bekas Rumah Cantik itu, apalagi si pemiliknya. Ia mengatakan, kalau urusan mendirikan bangunan, sudah tidak lagi melalui pihak Kecamatan.
"Semuanya sudah di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kalau ada masalah, baru kami biasanya ke lapangan, memediasi," kata Paris.
Dilihat dari plang yang ada, diketahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi berasal dari Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. IMB teregistrasi dengan Nomor IMB: 088/8.1/31.71.06.1001/-1.785.51/2017 tanggal 7 Maret 2017.
Pada plang IMB disebutkan, lokasi bangunan ada di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 32-62/Jalan Ki Mangunsarkoro RT 08-09 RW 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Jenis Kegiatan di lokasi itu untuk mendirikan bangunan baru. Penggunannya, untuk Rumah Besar. Bangunan akan dibangun dua lantai dengan satu basement.
Perencana dan Penjamin Bangunan tertulis nama Ir Fauzi Usman (Arsitek), dan Ir Tjahjo Mugianto Taruno (Konstruksi).
Plang juga memberi informasi kalau IMB bangunan masuk IMB Kelas B. Pada situs PTSP Pemprov DKI, IMB Kelas B adalah untuk bangunan non-rumah tinggal atau perumahan real estate atau rumah yang merupakan pemugaran cagar budaya atau rumah tinggal yang menggunakan lift yang jumlah lantainya dibawah 8 lantai.
Diduga Melanggar Perda
Perombakan bangunan bekas Rumah Cantik Menteng di Jalan Cik Dinitiro itu diduga melanggar aturan. Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Chandrian Attahiyat mengatakan, Rumah Cantik itu masuk Cagar Budaya Kategori B. Nah, ada aturan khusus untuk melakukan pemugaran cagar budaya golongan B.
Aturan pemugarannya, tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya. Ada empat syarat yang mesti dipatuhi untuk merenovasi rumah cagar budaya golongan B.
Pertama, bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Kemudian, pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Ketiga, dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan. Ke empat, di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Menurut Chandrian, proses perombakan bangunan di lokasi Rumah Cantik itu melangar aturan. "Pemiliknya sudah pernah dipanggil untuk dibahas oleh tim pemugaran. Masalahnya sudah terlanjur hancur. Pemprov DKI belum ada pelanggaran satu pun yang diajukan. Ini pelanggaran berat yang harus diadili di persidangan," ungkap Chandrian saat dihubungi Metrotvnews.com.(OL-3)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ran/2017-07-06
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan