Kaskus

News

normayunitaAvatar border
TS
normayunita
Negosiasi : Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Strategi dan Pihak Ketiga
Dalam kehidupan sehari-hari di dalam aktivitas dengan berbagai pihak tanpa disadari kita melakukan negosiasi. Negosiasi dilakukan dari hal yang paling kecil sampai ke hal yang besar, contoh yang paling mudah adalah ketika membeli barang di pasar kita mengadakan negosiasi dengan penjual untuk mendapatkan harga yang murah. Sedangkan negosiasi yang lebih formal dilakukan ketika kita mewakili perusahaan atau lembaga dengan pihak lainnya. 

Negosiasi yang formal lazimnya kita lakukan dalam kapasitas kita sebagai profesional yang mewakili organisasi atau perusahaan kita di meja perundingan. Misalnya sebagai pengusaha, manajer atau tenaga profesional lainnya yang berunding secara formal dengan calon mitra bisnis kita. Namun negosiasi yang informal yang berkembang dalam pembicaraan yang bersifat tak resmi, dalam bentuk lobi-lobi tertentu, sering juga diperlukan untuk membuka jalan atau menunjang kelancaran proses negosiasi formal yang berlangsung di meja perundingan resmi.

A.   Pengertian Negosiasi 

      Negosiasi merupakan sebuah metode yang digunakan untuk menyelesaikan sebuah konflik dalam organisasi. Sedangkan menurut Ivancevich(2009) negosiasi adalah sebuah proses di mana dua pihak atau lebih yang berbeda pendapat berusaha mencapai kesepakatan.
     Selain IvancevichRobbins ( 2007) menyatakan bahwa negosiasi adalah sebuah proses di mana dua pihak atau lebih melakukan pertukaran barang atau jasa dan berupaya untuk menyepakati nilai tukarnya.

B.  Tujuan Negosiasi 

       Tujuan negosiasi yaitu menemukan kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak. Dengan kata lain, hasil dari sebuah negosiasi adalah adanya suatu kesepakatan yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Artinya, tidak ada satupun pihak yang merasa dikalahkan atau dirugikan akibat adanya kesepakatan dalam bernegosiasi. Selain alasan tersebut diatas, tujuan dari negosiasi adalah untuk mendapatkan keuntungan atau menghindarkan kerugian atau memecahkan problem yang lain.


C.  Proses Negosiasi 

1.     Persiapan dan Perencanaan

     Sebelum bernegosiasi perlu mengetahui apa tujuan dari Anda bernegosiasi dan memprediksi rentangan hasil yang mungkin diperoleh dari “paling baik” hingga “paling minimum bisa diterima”.

2.    Definisi Aturan-aturan Dasar

    Begitu selesai melakukan perencanaan dan menyusun strategi, selanjutnya mulai menentukan aturan-aturan dan prosedur dasar dengan pihak lain untuk negosiasi itu sendiri. Siapa yang akan melakukan perundingan? Di mana perundingan akan dilangsungkan? Kendala waktu apa, jika ada , yang mungkin akan muncul? Pada persoalan-persoalan apa saja negosiasi dibatasi? Adakah prosedur khusus yang harus diikuti jika menemui jalan buntu? Dalam fase ini, para pihak juga akan bertukar proposal  atau tuntutan awal mereka.

3.     Klarifikasi dan Justifikasi

    Ketika posisis awal sudah saling dipertukarkan, baik pihak pertama maupun kedua akan memaparkan, menguatkan, mengklarifikasi, mempertahankan dan menjustifikasi tuntutan awal.

4.  Tawar Menawar dan Pemecahan Masalah

      Pada tahap ini akan terjadi tawar menawar antara dua pihak untuk mencapai sebuah solusi dimana solusi tersebut akan berguna untuk memecahan masalah.

5.     Penutupan dan Implementasi

    Tahap akhir dalam negosiasi adalah memformalkan kesepakatan yang telah dibuat serta menyusun prosedur yang diperlukan untuk implementasi dan pengawasan pelaksanaan.




E.  Negosiasi dengan Pihak Ketiga

      Ada 4 peran pokok pihak ketiga yaitu :

1.  Mediator

     Pihak ketiga yang bersikap netral yang memfasilitasi negosiasi solusi dengan menggunakan penalaran dan persuasi, menyodorkan alternative dan semacamnya. Mediator banyak digunakan dalam negosiasi buruh-manajemen dan dalam sengketa perdata.

2.  Arbitrator

  Pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk menentukan kesepakatan.  Arbitrase bisa bersifat sukarela (diminta) atau wajib (dipaksakan kepada para pihak berdasarkan undang-undang atau kontrak yang berlaku).  Kelebihannya dibanding mediasi adalah menghasilkan penyelesaian.
3.     Konsiliator

   Pihak ketiga yang dipercaya untuk membangun relasi komunikasi informal antara perunding dan lawannya.

4.  Konsultan

    Pihak ketiga yang terlatih dan tidak berpihak yang berupaya memfasilitasi pemecahan masalah melalui komunikasi, analisis, dengan dibantu pengetahuan mereka mengenai manajemen konflik.

Kesimpulan


     Negosiasi merupakan sebuah proses dimana ada dua pihak atau lebih mencari kesepakatan yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat oleh keduanya.  Oleh sebab itu, pendapat yang berbeda-beda dapat menimbulkan sebuah konflik yang dapat diredam dengan menggunakan metode negosiasi. 
      Tujuan utama dari negosiasi itu adalah untuk mendapatkan kesepakatan yang dinilai saling menguntungkan, menyelesaikan masalah dan mendapatkan solusi atas setiap masalah yang dialami pihak yang bernegosiasi, serta untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi setiap pihak yang bernegosiasi.

          Proses dalam negosiasi yaitu persiapan dan perencanaan, definisi aturan-aturan dasar, klarifikasi dan justifikasi, tawar menawar dan pemecahan masalah, penutupan dan implementasi. Terdapat berbagai macam intervensi pihak ketiga, yaitu mediator, arbitrator, konsiliator dan konsultan.
 

Disusun oleh :
Anis Aprilia Suswanti, Norma Yunita, Saqinah Qotrun Nada. 




Diubah oleh normayunita 20-07-2021 21:57
0
236
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan