Helm adalah pelindung kepala di saat berkendara kendaraan roda dua. Helm berbahan dasar keras agar pengguna terjamin keselamatannya di saat berkendara. Helm berguna untuk melindungi kepala anda agar pada saat kecelakaan menimpa anda, kepala anda terlindungi oleh helm tersebut.
Quote:
Helm yang di ijinkan pemerintah indonesia adalah helm bertanda/berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia). Ketika anda menggunakan helm tidak ber SNI atau mungkin anda tidak menggunakan helm saat berkendara motor, anda akan di tilang oleh polisi dan membayar denda. Saya sarankan anda tidak menyogok polisi saat ditilang dengan berkata "Uang Damai", karena mengogok polisi adalah awal dari tindak KORUPSI