- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri ATR Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang


TS
mnotorious19150
Menteri ATR Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).
Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
cnnindonesia.com



tommyernanto dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.3K
106


Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post


KAISAR.grungker
#10
Zolim parah loe blokkk
Itu daratan kena abrasi udah sah jual beli.... loe asal cabut kayak rampok
Mau kata itu punya sultan kek punya warga kek... udah sah akad jual beli baik2
Kelar loe sron di akhirat.... digelonggong harta yg dipanaskan sejumlah akad itu
Si agung sedayu mau copotin pala loe aja halal sron... kata nabi org yg membela harta bendanya dari rampok syahid....malah loe rampas...gu0blookkk
Apakabar buzzerp secengan setaan itu.... bakalan nyefong besi panas kelak trus di cum shot dajjal...mempertanggungjawabkan cocotnya yg macem comberan
Naujubilaah...

Itu daratan kena abrasi udah sah jual beli.... loe asal cabut kayak rampok

Mau kata itu punya sultan kek punya warga kek... udah sah akad jual beli baik2

Kelar loe sron di akhirat.... digelonggong harta yg dipanaskan sejumlah akad itu

Si agung sedayu mau copotin pala loe aja halal sron... kata nabi org yg membela harta bendanya dari rampok syahid....malah loe rampas...gu0blookkk

Apakabar buzzerp secengan setaan itu.... bakalan nyefong besi panas kelak trus di cum shot dajjal...mempertanggungjawabkan cocotnya yg macem comberan

Naujubilaah...




riyopw dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup