Quote:
Jakarta - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengakui pemerintah belum bisa menanggung penuh pendanaan perguruan tinggi. Di tengah isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, ke mana perginya anggaran pendidikan?
Berdasarkan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, belanja negara berdasarkan Perpres No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.325 triliun. Sebanyak 20 persen di antaranya atau Rp 665 triliun digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan.
Suharti mengatakan, sekitar setengah dari total anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun," kata Suharti dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Anggaran Pendidikan 2024
Suharti menyatakan Kemendikdristek sendiri mengelola sebesar 15% dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun. Sedangkan 33% anggaran pendidikan 2024 tersebar di Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga (K/L) lain, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan dan anggaran pendidikan non-K/L.
Berikut rincian pos anggaran pendidikan 2024 dari 20% APBN setara Rp 665 triliun:
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%)
2. Kemendikbudristek: Rp 98, 987 triliun (15%)
3. Kemenag: Rp 62,305 triliun (9%)
4. Kementerian/lembaga lainnya: Rp 32,859 triliun (5%)
5. Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
6. Anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga: Rp 47,313 triliun (7%)
Ia menambahkan, pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun antara lain digunakan untuk dana abadi pendidikan Rp 25 triliun. Sedangkan belanja pendidikan pada non-KL sebesar Rp 47,3 triliun di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
"Untuk dana LPDP sendiri, Mendikbudristek sebagai anggota dewan penyantun selalu menyampaikan bahwa anggaran tersebut bisa digunakan untuk yang lain-lain, termasuk untuk pendidikan nongelar," katanya.
Suharti mengatakan anggaran pendidikan 2024 di Kemendikbudristek sebesar Rp 98,9 triliun dialokasikan ke pos pendanaan wajib Rp 45,69 triliun dan pendanaan prioritas lain Rp 23,44 triliun. Berikut rinciannya:
1. Pendanaan Wajib: Rp 45,69 Triliun
Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 13,49 triliun, Sasaran: 18,5 juta siswa
KIP Kuliah: Rp 13,99 triliun, Sasaran: 985.577 mahasiswa
Aneka tunjangan guru non-PNS: Rp 8,46 triliun, Sasaran: 343.128 guru
Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS: Rp 2,45 triliun, Sasaran: 68.409 orang
Biaya operasional (BO) PTN pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi: Rp 7,29 triliun
Sasaran: 125 lembaga
2. Program Prioritas: Rp 23,44 Triliun
Platform Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka
Asesmen Nasional
Pendampingan Sekolah Penggerak
Guru Penggerak
SMK Pusat Keunggulan
Pendidikan Karakter
Program Literasi Bahasa dan Kesastraan
Tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola
Baca artikel detikedu, "UKT Mahal, ke Mana Anggaran Pendidikan Rp 665 T? Begini Kata Kemdikbud" selengkapnya https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7354895/ukt-mahal-ke-mana-anggaran-pendidikan-rp-665-t-begini-kata-kemdikbud.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Banyak kali potongannya dari 665T
Program Indonesia Pintar hanya dapat 13,49T