Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai
 Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha muda Indonesia, Rudy Salim pernah mengaku tak mau ambil pusing soal denda pajak sembilan mobil mewah yang kini ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Seperti diketahui, Rudy terseret dalam kasus penahanan mobil mewah yang melibatkan juga pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh.

Beberapa waktu lalu, Kenneth Koh telah melaporkan lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung, usai merasa kehilangan sembilan mobil mewah miliknya yang di tahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada 2023, Rudy menjelaskan ada denda keterlambatan senilai Rp 8,8 miliar. Jika mobil tidak di reexport atau dianggap selamanya di Indonesia, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 56 miliar.

"Berdasarkan ketentuan ATA Carnet, yang seharusnya menjamin mobil ini adalah Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia). Seharusnya Bea Cukai menagih ke Kadin. Itu keberatan pertama dari Speedline,"kata Rudy Salim kepada Majalah Tempo.

Dalam proses penahanan mobil mewah, Rudy diketahui telah bolak-balik ke kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta. Bea Cukai menahan sembilan mobil mewah milik Prestige yang didatangkan lewat mekanisme ATA Carnet pada 2019. Bea-Cukai menagih denda keterlambatan kepada pengekspor mobil, Speedline Industries Sdn Bhd, yang berbasis di Malaysia.

Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, biaya denda akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil. Dalam perjalanan kasus ini anak buah Rudy, Andi, juga telah melaporkan Bea Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, mobil mewah milik Rudy itu didatangkan ke Indonesia pada 2019 oleh Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries Sdn Bhd. Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth melalui seorang kolega. Pada waktu itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Mekanisme ATA Carnet sendiri digunakan untuk mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena barang-barang ini bukan untuk tujuan komersial, impor dengan ATA Carnet tidak dikenai bea masuk, pajak, atau pungutan lainnya. Pengimpor hanya diwajibkan menyetor jaminan di kamar dagang negara masing-masing. Dalam kasus ini, Speedline menyetorkan jaminan tersebut ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).

https://metro.tempo.co/read/1871762/...ahan-bea-cukai

Yang salah siapa, yang disalahin netinjeng siapa
scorpiolama
rajkapoor
kakekane.cell
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.6K
53
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
adamyvonAvatar border
adamyvon
#3
Klo tas newah kmrn kan mending dirobek2

Lah ini mobil mewah mending diapain??? emoticon-Bingung
Bandittk
Bandittk memberi reputasi
1
Tutup