Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Fakta Remaja Open BO Disekap di Apartemen, iPhone Dicuri Pelaku
Fakta Remaja Open BO Disekap di Apartemen, iPhone Dicuri Pelaku

Jakarta -

Nasib malang seorang remaja wanita  disekap  dalam sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Bahkan iPhone milik korban yang diduga wanita open BO itu dicuri pelaku.

Korban inisial RJ itu disekap di apartemen lantai 30. Saat polisi mendengar adanya penyekapan ini, polisi langsung bergerak ke lokasi.

Pelaku pertama AS (34) ditangkap di lobi apartemen. Sementara temannya, CA (29), ditangkap di stasiun Gambir saat hendak melarikan diri.

"Petugas sekuriti monitoring CCTV menemukan pelaku satu berada di lobi. Lalu diamankan ke Polsek Kemayoran. Pelaku 2 berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Pelaku 2 berhasil diamankan di Stasiun Gambir," kata Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite saat dihubungi.


1. Korban Dilakban-Diikat

Seorang remaja wanita berinisial RJ (19) menjadi korban penyekapan dua orang pria di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Korban ditemukan dalam kondisi terikat dan dibungkam.

"Kelakban mulut dan tangan diikat tali tambang," kata Kasie Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite saat dihubungi, Senin (20/5).

Ricky mengatakan korban juga mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya diduga dianiaya oleh kedua pelaku.

"Ada di kepala belakang dan bibir. Luka memar," ujarnya.

2. Diduga Open BO

Seorang remaja perempuan berinisial RJ (19) menjadi korban penyekapan dua pria di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut korban diduga merupakan seorang perempuan 'open BO'.

"Iya begitu (open BO)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (20/5).

Anton mengatakan pelaku Adi (34) terlebih dahulu mengenal korban. Keduanya kenal saat pelaku memesan jasa korban sebelumnya.

"Tersangka ini sudah kenal dengan korban. Kenalnya juga dengan yang sama, open BO," ujarnya.

3. iPhone Korban Digasak

Seorang wanita 'open BO' berinisial RJ (19) disekap di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku menggasak iPhone 13 milik korban.

"Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP, iPhone 13," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak kepada wartawan, Senin (20/5).

Diketahui, kedua pelaku juga menggasak uang Rp 246 ribu milik korban. Setelahnya, kedua pelaku, Adi (34) dan Christ (29), kabur dari apartemen dan meninggalkan korban dengan kondisi mulut dilakban dan tangan diikat tali tambang.

4. Motif Penyekapan

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkap motif Adi (34) dan Christ (29) menyekap wanita 'open BO' berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyekapan dilatarbelakangi lantaran pelaku kecewa korban meminta bayaran lebih.

"Kecewanya dari hasil pemeriksaan adalah terkait dengan pembayaran. Ya minta (bayaran) lebih si korban," kata Anton Elfrino Trisanto.

Anton menjelaskan, saat itu antara pelaku Adi dan korban sepakat untuk berhubungan dengan bayaran Rp 400 ribu. Namun korban meminta bayaran tambahan Rp 100 ribu, yang membuat Adi kecewa.

Setelahnya, pelaku Adi kembali memesan jasa korban untuk yang kedua kalinya. Namun Adi mengajak temannya, Christ (29), untuk melancarkan aksinya.

"Kemudian mereka mempersiapkan peralatan berupa tali dan lakban. Kedua tersangka mengorder korban terkait dengan yang sebelumnya mereka pernah kenal," ujarnya.

5. Pelaku Jadi Tersangka

Polisi mengamankan pria bernama Adi (34) dan Christ (29) setelah diduga menyekap seorang wanita 'open BO' berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (20/5).

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ujarnya.

detik.com
brucebanner23
pecintafemdom
sontoloyo81
sontoloyo81 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
976
47
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ceputeAvatar border
cepute
#2
miskin tapi mau ngent*d.
semoga pelaku bukan member NL yang sering bagi FR wkwkwk
maniacok99
pecintafemdom
pheeroni
pheeroni dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup