Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Santri di Palangkaraya Bacok Ustazah hingga Tewas gegara Sakit Hati Dihukum
Santri di Palangkaraya Bacok Ustazah hingga Tewas gegara Sakit Hati Dihukum

Palangkaraya - Santri berinisial FA (13) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi gegara membacok ustazah inisial NJ (35) hingga tewas. Pelaku nekat menghabisi nyawa gurunya tersebut lantaran sakit hati dua kali dihukum.

"Motifnya karena dendam, sakit hati karena dihukum 2 kali dengan cara dijemur dan menulis Al-Qur'an sebanyak 2 juz, sehingga setiap melihat korban merasa benci," ujar Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa kepada detikcom, Minggu (19/5/2024).

Peristiwa itu terjadi di Ponpes Hidayatullah, Kilometer 6 Palangkaraya, Selasa (14/5) sekira pukul 23.00 WIB. Budi mengatakan korban menghukum pelaku karena ketahuan keluar dari lingkungan Ponpes tanpa izin.

"Itu sanksi pertama pada Desember 2023 dan jalani hukuman dijemur selama beberapa saat, lalu sanksi kedua karena keluar tanpa izin juga pelaku dihukum menulis Al-Qur'an sebanyak 2 juz sebelum terjadi penganiayaan," bebernya.

Budi menuturkan FA langsung mendatangi korban di rumahnya usai menjalani hukuman. FA menganiaya korban secara sadis hingga rintihan korban meminta tolong didengar oleh ustaz lainnya

"Saksi mendengar suara rintihan minta tolong, karena pintu rumah korban terkunci saksi masuk melalui jendela dan mendapati korban sedang bersandar di depan pintu kamar dengan keadaan luka dan berlumuran darah," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan saksi juga melihat pelaku di dekat korban dengan tatapan kosong. Saat itu, pelaku mengaku telah membacok korban.

"Ustaznya bertanya 'kamu apakan ustaz?' Dia (pelaku) menjawab, 'saya bacok ustaz'. Setelah itu korban langsung dibawa ke rumah sakit," terangnya.

Budi mengungkap korban masih sempat diajak berinteraksi saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Namun, tak lama setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dibawa pakai mobil orang tua pelaku ke Rumah Sakit Betang Pambelum sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia hari Rabu 15 Mei sekitar pukul 00.05 WIB," ungkapya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...t-hati-dihukum
bajier
.co.cc17baik
.co.cc17baik dan bajier memberi reputasi
2
315
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lepas.monasAvatar border
lepas.monas
#2
@replykgpt apa obat sakit hati?
Diubah oleh lepas.monas 20-05-2024 23:45
0
Tutup