trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Dirjen Bea Cukai: Kami Hanya Melaksanakan Kebijakan, Tidak Ada Kekakuan...


Netizen menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram.

By Erlangga Djumena

Apr 26, 2024 12:39 PM2 min. readView original
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan kembali menjadi sorotan, imbas dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.

Publik mulai kembali menyoroti Bea Cukai setelah ramai mengenai keluhan netizen yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk, pajak, dan denda mencapai Rp 31 juta.

Setelah itu muncul keluhan serupa, netizen lain menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram.

Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dikelolanya "ditagih" ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tunanetra dari sebuah perusahaan Korea Selatan, dan berujung tidak mengambil barang tersebut.

Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.

"Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu pemda, perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

"Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat men-support dan membuat transparansi daripada itu," sambungnya.


Dalam praktiknya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku untuk mencegah kerugian negara.

"Malah kalau kita tidak lakukan itu dengan baik, itu bisa jadi temuan audit, atau temuan APH (aparat penegak hukum), yang tentunya kita lakukan minimalisasir dari temuan itu," katanya.

Meskipun demikian, apabila terdapat keluhan atau masukan terkait ketentuan importasi barang yang dikeluarkan oleh regulator, Askolani bilang, pihaknya berupaya memberikan masukan kepada kementerian terkait.

"Itu yang mungkin mohon dipahami," ucapnya.


https://money.kompas.com/read/2024/0...k-ada-kekakuan

Ga ada ya, setuju kan kaskuser?
bajier
daimond25
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pasti2periodeAvatar border
pasti2periode
#3
setau saya, klo keluar negeri
beli barang ga boleh lebih dari 500 USD bener ga sih? (gw lupa itu setiap item atau total)
atau da berubah?

nah klo diatas itu dikenai denda karena dianggap beli barang mewah di luar negeri

jadi lu mau beli barang mewah, di indonesia saja
klo indonesia ga ada barang itu?
ya impor dan di kenai pajak tentunya
supaya barang/item itu ga laku di indonesia
kecuali mau buka perusahaan/pabriknya di indonesia

seandainya mereka buka pabrik disini, barang lebih murah
+ buka lowongan kerja

klo uda tau tujuan dari aturan ini, sebenarnya ga buruk buruk amat kan?
masalahnya banyak netizen ga ngerti
ngerasa di palak dan emosi

ya sama dengan singapore, lu buang sampah sembarangan
di denda ratusan dolar

apa orang singapore ngerasa di palak?



alfurqon75
salvation101
gabener.edan
gabener.edan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup