- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Pria Nekat Berdiri di Bagasi Mobil Saat Mudik, Apa Alasannya?
TS
harrywjyy
Pria Nekat Berdiri di Bagasi Mobil Saat Mudik, Apa Alasannya?
Sumber Gambar
Viral! Pria Nekat Berdiri di Bagasi Mobil Saat Mudik
Sebuah video yang menunjukkan seorang pria berdiri di bagasi belakang mobil saat mudik menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak pria yang memakai baju warna hitam ini nekat berdiri di atas mobil mini bus jenis APV1.
Video tersebut langsung menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang merasa geram dan kecewa dengan aksi nekat tersebut. Mereka menilai, aksi tersebut sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab1.
Menurut informasi yang beredar, kejadian ini terjadi saat musim mudik. Entah apa yang ada di pikiran pria tersebut hingga berani berdiri di bagasi belakang mobil saat mudik1.
Dalam video tersebut, tampak pria tersebut tampak santai meski berdiri di bagasi belakang mobil yang sedang melaju1. Banyak netizen yang merasa khawatir dan mempertanyakan keselamatan pria tersebut1.
Kejadian ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang merasa geram dan meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti masalah ini1.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait kejadian ini1. Sementara itu, netizen terus berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang1.
Praktik seperti ini tentunya sangat merugikan dan berbahaya. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, aksi ini juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan keselamatan dalam berkendara1.
Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang1.
Ya, ada sanksi hukum untuk perilaku berbahaya seperti ini. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.00012.
Selain itu, setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tanpa memiliki izin dari Gubernur dapat dikenakan sanksi administratif dan denda administratif paling banyak Rp 50.000.0003.
Namun, penegakan hukum ini tentunya memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir liar1.
Untuk kasus mudik, mereka yang nekat mudik akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini23.
Sumber: Link Referensi
Diubah oleh harrywjyy 16-04-2024 01:09
krisnasp dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
31
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
shotgunBlues
#3
Dulu waktu sekolah ane naik angkot pernah gelantungan macam Tarzan jg....
kirashinigami dan jhon_fc memberi reputasi
2
Tutup