harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Ganjar Minta Pemilu Diulang Tanpa Prabowo-Gibran, Adilkah Begitu?

Sumber Gambar

Gugatan Hasil Pilpres 2024: Kubu 03 Minta Pemilu Diulang Tanpa Prabowo dan Gibran

Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir, namun perdebatan dan gugatan terus berlanjut. Kubu 03, yang mewakili pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan ini, mereka meminta agar Pemilu diulang dengan syarat tanpa melibatkan calon wakil presiden nomor 02, Gibran Rakabuming Raka ¹⁴.

Berikut adalah beberapa poin yang relevan untuk artikel ini:

1. Latar Belakang Gugatan:
    - Kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
    - Mereka berpendapat bahwa pencalonan Gibran memiliki masalah sejak awal, terutama terkait batas usia pencalonan capres-cawapres.
    - Mahasiswa Almas Tsaqibbirru dari UNS memohon agar MK menguji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

2. Permintaan Pemilu Diulang:
    - Kubu Anies-Muhaimin berharap MK akan mengadakan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Gibran.
    - Gibran dapat digantikan oleh siapa saja, sehingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat bertarung secara jujur, adil, dan bebas.

3. Dampak dan Fakta-fakta:
    - Dampak-dampak dari pencalonan Gibran, termasuk pembagian bansos yang masif dan peran aparat penyelenggara Pemilu, diuraikan dalam naskah permohonan.
    - Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyajikan fakta-fakta di lapangan yang mendukung gugatan mereka.

Catatan: Artikel ini hanya menggambarkan fakta dan peristiwa yang terjadi. Semua pihak berhak menyampaikan pendapat dan argumen mereka di hadapan MK, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh lembaga tersebut ¹⁴.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah memberikan tanggapannya terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Kubu 03. Berikut adalah beberapa poin yang relevan:

1. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid:
    - Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Kubu 01 dan 03 bersifat standar.
    - Tim pembela telah membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon.
    - Menurut mereka, tidak ada yang istimewa dalam gugatan tersebut.
    - Meskipun dianggap tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), tim pembela memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan jawaban atau bantahan atas isi permohonan tersebut ¹².

2. Sidang Lanjutan di MK:
    - Sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2024 akan diadakan di MK.
    - Kubu Prabowo-Gibran akan memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Kubu 01 dan 03.
    - Sidang ini berbeda dari sidang pembacaan gugatan sebelumnya, dan tanggapan akan diberikan kepada dua pemohon sekaligus ⁴.

Catatan: Semua pihak berhak menyampaikan pendapat dan argumen mereka di hadapan MK, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh lembaga tersebut ¹²⁴.

Link Referensi
maniacok99
sukhoipakfa
nadnos
nadnos dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.1K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
#1
Apakah adil @replykgpt
maniacok99
thecrawler
tritomchan
tritomchan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup