mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Gaya Para Saksi saat Diminta MK Beri Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres 


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (1/4/2024) kemarin menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan oleh penggugat, yakni kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para saksi itu memaparkan soal berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Jenis pelanggaran yang disampaikan para saksi itu beragam. Mulai dari penggunaan kewenangan pejabat desa sampai dugaan intimidasi aparat.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Jawa Timur, Andry Hermawan mengaku menemukan adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.

"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02, dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," kata Andry dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Andry menuturkan, dugaan kecurangan Pemilu itu salah satunya sudah terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo.


Seorang Kepala Desa bernama Ifanul Ahmad Irfandi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon.

Adapun fasilitas negara yang digunakan adalah Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain penggunaan fasilitas negara, beberapa kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, juga mengaku mendapat ancaman.

Andry mengatakan, pihaknya segera mengutus tim untuk menginvestigasi dan mencari saksi atas kejadian tersebut, usai mendengar kabar ancaman.

Namun kata Andry, pihaknya merasa kesulitan lantaran tidak ada satu pun saksi yang mau membuat laporan dan bekerja sama dengannya.

"Tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," jelas Andry.

"Di Ngawi intimidasinya kayak apa?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada Andry.

"Kita mencari kepala desanya untuk membuat laporan bahwa dia diintimidasi. Tapi Kita tidak bisa mendapatkan bertemu dan sebagainya, karena kita kesulitan," sebut Andry.


Dugaan rekayasa penghitungan suara

Dalam sidang kemarin, seorang saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin, Amrin Harun, membeberkan sejumlah kejanggalan antara hasil yang terpampang di Sirekap dan form hasil penghitungan suara di TPS.

Akan tetapi, Amrin mengaku hanya mendapatkan data tersebut dari situs pemilu2024.kpu.go.id.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan yang bermasalah ke sidang MK.

"Tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya," kata Saldi.

"Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK," imbuh dia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya bisa saja mengecek secara langsung hasil di penghitungan di TPS-TPS yang bermasalah itu melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU.

Ketua MK Suhartoyo tetap meminta Hasyim untuk memenuhi permintaan agar membawa bukti langsung ke hadapan sidang.

Suara Anies dan Ganjar nol

Seorang saksi yang diajukan oleh kubu pasangan Anies-Muhaimin, Adnin Armas, dalam sidang mengaku unggulannya serta Ganjar-Mahfud sama sekali tidak mendapatkan suara di Kelurahan Cileuksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hakim Saldi Isra kemudian bertanya apakah Adnin mengantongi bukti tersebut yang dijawab Adnin bahwa ia punya buktinya. Namun, Adnin tergagap ketika Saldi bertanya bukti tersebut diregistrasikan di nomor berapa pada berkas permohonan yang diajukan.

Salah satu kuasa hukum Anies-Muhaimin lalu menjawab bahwa bukti itu akan disertakan pada tambahan bukti.

Akan tetapi, Saldi kembali menanyakan apakah butki tersebut dicantumkan dalam permohonan atau tidak, yang dijawab tidak oleh kuasa hukum itu.

Saldi lalu meminta Adnin untuk menunjukkan bukti yang dia miliki guna dicocokkan dengan hasil penghitungan suara yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti bapak lihatkan ya buktinya di situ nanti akan kita crosscheck dengan KPU, benar atau tidak itu satu kelurahan suara 01, 03 itu kosong. Ada enggak bisa? Bawa enggak buktinya sekarang?" kata Saldi.

"Ada Pak, di HP saya dari foto (formulir) C hasil," jawab Adnin. Saldi pun bergumam bahwa pihaknya tidak bisa mendapatkan bukti tersebut bila masih tersimpan di telepon genggam Adnin.

"Bapak usahakan itu jadi barang yang tercetak, di-print ya, nanti kita akan crosscheck ke sebelah ini, di KPU. Nanti coba dibuktikan, ini kan sudah Cileuksa kecamatan dan segala macamnya itu satu kelurahan, benar enggak itu kosong," kata Saldi.

Surat suara sudah tercoblos

Dalam sidang kemarin, Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, membuktikan ada 2 surat suara "siluman" telah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akibat surat suara siluman ini, jumlah penghitungan suara tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 41 tempat pria bernama Surya Dharma itu bertugas.

Surya Dharma mengatakan, total pengguna hak pilih di TPS itu ada 228 orang. Namun, dari segi penghitungan suara, total ada 107 suara untuk capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 109 suara untuk Prabowo-Gibran, dan 13 suara untuk capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta 1 surat suara tidak sah.

Jika ditotal dari segi suara, ada 230 orang pemilih. Jumlah ini selisih 2 orang dari jumlah pengguna hak pilih di TPS itu. Surya Dharma bercerita, ketika kejanggalan itu ditemukan oleh saksi Anies-Muhaimin, pihaknya berinisiatif untuk melakukan pengecekan ulang.

"Ada kemasukan 2 lembar (surat suara di) kotak suara yang sudah dicoblos dengan nomor urut 02, itu surat suara kosong tanpa identitas TPS," ujar Surya Dharma dalam persidangan.

Di TPS itu, Surya Dharma cs lalu merevisi jumlah suara Prabowo-Gibran menjadi 107. Data ini kemudian cocok dengan data yang ditampilkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di dalam sidang. Hasyim lalu bertanya ke Surya Dharma.

"Dua surat suara (lebih) yang ditemukan, dicatat di mana?" tanya Hasyim.

"Awalnya di (formulir model C.Hasil) plano. Itu ada tanda tipeksnya, Pak," ucap Surya.

"Di perolehan 02 ya? Baik. Kenapa ditipeks?" balas Hasyim.

"Kalau kita jumlahkan, tidak sesuai jumlah surat suara yang kami terima dan surat suara dipakai," ujar Surya.

Intimidasi aparat

Dugaan intimidasi oleh aparat keamanan dalam Pilpres 2024 diungkapkan oleh saksi Achmad Husairi.

Menurut dia, ada sejumlah kepala desa di Kabupaten Sampang yang didatangi polisi agar mereka memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Husairi menyebutkan, polisi tersebut mengatakan kepada para kepala desa bahwa Prabowo-Gibran harus menang apabila mereka ingin aman.

"Perlu diketahui lagi, Pak, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan di Robatal itu didatangi oleh seorang oknum polisi. Di situ bilang bahwa kalau pingin aman, 02 harus menang," kata Husairi dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ketika ditanya lebih detail oleh Ketua MK Suhartoyo, Husairi mengaku tidak paham polisi tersebut berasal dari polsek ataupun polres.

Ia hanya menyebut bahwa polisi itu meminta agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran.

"Bilang begini, Pak, kalau mau aman, 02 harus menang," kata Husairi.

Ia juga tidak mau menyebut nama polisi yang berkata demikian ke kepala desa dengan alasan keselamatan.

"Enggak bisa saya menyebutkan Pak, mohon maaf, saya khawatir jiwa saya akan terancam. Jangankan menyebut nama orang yang memberi tahu saya, saya sendiri ke sini ini Pak karena demi kebenaran," kata dia.

Suhartoyo mengingatkan bahwa keterangan Husairi tidak lengkap bila nama polisi tersebut tidak diungkap. Namun, Husairi tetap tidak mau mengungkapkannya.

"Mohon maaf Pak, saya tidak bisa menyebutkan namanya," kata Husairi.


kompas.com
Diubah oleh mnotorious19150 02-04-2024 07:35
dragunov762mm
koploplondo972
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#5
logika sederhana: kalau kecurangannya mudah dibuktikan, maka yang curang nggak layak jadi presiden. karena curangnya TSM, susah dibuktikan, artinya... lebih nggak pantas jadi presiden.
mnotorious19150
cemplonzzz
rizkync108
rizkync108 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup