Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Perkara Anggota KKB Dianiaya Bikin 13 Prajurit TNI Bakal Jadi Tersangka

Perkara Anggota KKB Dianiaya Bikin 13 Prajurit TNI Bakal Jadi Tersangka
Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 20:30 WIB

Foto: Mabes TNI AD menggelar konferensi pers terkait kasus oknum prajuritnya aniaya anggota KKB yang hendak membakar Puskesmas dan tembaki aparat di Distrik Gome, Papua Pegunungan, Senin (25/3/2024). (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) telah menyelidiki kasus penganiayaan anggota KKB di Papua yang diduga dilakukan oknum anggotanya. TNI AD menerangkan 13 prajuritnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bapak KSAD (Jenderal Maruli Simanjuntak-red) sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," kata Kepala Dinas Penerangan AD Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dilibatkannya Pomdam Siliwangi, jelas Kristomei, lantaran para oknum merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya dari Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Meski demikian, pihak TNI yang menerbitkan surat penahanan terhadap para pelaku tetap Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan.


"Dia kan posnya, markas batalyonnya di Cianjur, wilayah Kodam III Siliwangi. Yonif 300/BJW sudah kembali dari penugasan dari Papua. Nah makanya yang kita minta menginvestigasi adalah Kodam III Siliwangi, masa kita kembalikan lagi ke Papua. Tapi untuk sprin atau surat perintah penahanan sementara dari Pangdam Cenderawasih, karena kejadiannya atau locusnya ada di Papua. Penahanan di sini," terang Kristomei.

Kristomei menyebut polisi militer, dalam kasus ini awalnya memeriksa 42 orang. Hasil pemeriksaan tersebut. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan. Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi," ujar dia.

Kristomei menegaskan 13 pelaku akan segera menyandang status tersangka. "Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Awal Kejadian Penyulut Penganiayaan
Kristomei menjelaskan penganiayaan terjadi karena anggota KKB, Definus Kogoya, diduga hendak membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Aksinya diketahui aparat TNI-Polri.

"Dari permasalahan ini adalah kenapa Definus Kogoya dianiaya atau dilakukan kekerasan kepada dirinya adalah bahwa Definus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI-Polri, karena ada informasi dari masyarakat akan ada yang membakar Puskesmas Omukia, Kabupaten puncak Kemudian. Terjadilah tindakan kekerasan ini," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Izak menuturkan KKB hendak membakar puskesmas yang letaknya tak jauh dari pos TNI di Distrik Gome. Saat aparat datang, Izak menuturkan Definus dan rekan-rekannya menembaki aparat.

"Sehingga bersama-sama kita, dengan kepolisian, dengan semua aparat di sana, untuk mengamankan puskesmas ini. Karena puskemas ini dibutuhkan masyarakat untuk melayani kesehatan di sana, jangan dibakar. Sehingga ketika kita mengamankan itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak," beber Izak.

Kontak tembak tersebut berujung pengejaran, di mana aparat akhirnya menangkap Definus dan dua rekannya yaitu Warinus Kogoya dan Alianus Murid. Izak mengatakan bahwa tiga anggota KKB tersebut dibawa ke polres setempat, namun pelaku Warinus Kogoya melompat dari mobil hingga akhirnya meninggal dunia.

"Nah mungkin karena dia ketakutan di sini, berusaha melarikan diri, loncat dari mobil dengan tangan terikat di belakang. Karena mungkin tidak ada keseimbangan tangan diikat sehingga jatuh dan terbentur kepalanya di batu. Dibawa ke puskesmas tetapi meninggal," ujar Izak.

Setelah itu, tambah Izak, dua pelaku lainnya juga sempat meloloskan diri. Namun keduanya bisa ditangkap kembali oleh aparat.

"Sedangkan yang dua orang ini yang satunya itu ditangkap ketika penyergapan dia meloloskan diri tetapi ada pasukan yang menutup di gome menangkap dia. Dia ini juga satu kelompok dengan mereka. Nah di sinilah mereka melakukan penganiayaan," jelas Izak.

"Tetapi setelah itu dibawa ke Puskesmas kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik sudah dikembalikan kepada keluarganya," imbuhnya.

Perkara Anggota KKB Dianiaya Bikin 13 Prajurit TNI Bakal Jadi Tersangka
Foto: Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan Grandyos Zafna/detikcom)
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kembali ke Kristomei, dia menyatakan pihak TNI AD menyayangkan kekerasan yang terjadi. Dia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.

"TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," lanjutnya.

Dia mengatakan Yonif Raider 300/Brawijaya ini juga mencatatkan sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah maupun dari suku di Papua.

"Yonif Raider 300/Brajawijaya sebenarnya sudah bertugas 9 bulan di Papua dan prestasinya cukup bagus, bahkan mereka mendapatkan penghargaan dari Suku Dani atas gelar 'kogoya' juga mendapatkan penghargaan dari Bupati Kabupaten Puncak," ujar dia.

Perkara Anggota KKB Dianiaya Bikin 13 Prajurit TNI Bakal Jadi Tersangka

https://news.detik.com/berita/d-7261...adi-tersangka.

13 anggota TNI ditangkap


PGI minta kasus prajurit TNI siksa warga Papua diinvestigasi hingga tuntas
Perkara Anggota KKB Dianiaya Bikin 13 Prajurit TNI Bakal Jadi Tersangka
March 26, 2024 in Polhukam, Provinsi Papua Tengah, Tanah Papua
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni G
Penyiksaan Warga Sipil oleh Prajurit TNI


Share on Facebook
Share on Twitter
Jayapura, Jubi – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI meminta kasus dugaan penyiksaan tiga warga Kabupaten Puncak oleh prajurit TNI dari Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya diinvestigasi secara menyeluruh hingga tuntas. Hal itu disampaikan Kepala Biro Persoalan Papua PGI, Ronald Tapilatu di Jakarta, pada Senin (25/3/2024).
PGI mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh [dalam kasus penyiksaan tersebut],” ujarnya.

Pada 22 Maret 2024 pagi, beredar video di media sosial yang merekam penyiksaan terhadap seorang warga sipil Papua. Korban ditaruh dalam drum berisi air, dengan kedua tangannya terikat. Korban itu dipukuli dan ditendang berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI. Punggung korban juga disayat menggunakan pisau. Wajah sejumlah pelaku terlihat dalam video itu.

Pada 23 Maret 2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua menyatakan penyiksaan itu diduga dilakukan prajurit Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya pada Februari 2024, ketika mereka bertugas di Kabupaten Puncak. Ada tiga warga sipil Puncak yang disiksa para prajurit TNI itu. Para pelaku penyiksaan itu sudah selesai bertugas di Puncak, dan telah kembali ke Markas Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pada Senin, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan menyatakan delapan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam III/Siliwangi terkait kasus itu.

Ronald mengatakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI itu hanya akan melanggengkan siklus kekerasan. Tapilatu mengatakan PGI dengan tegas mengutuk keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua.

“Setiap manusia yang diciptakan menurut citra Allah berhak untuk dihormati dan dimuliakan,” ujarnya.

Ia mengatakan tindakan penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

“Kita semua harus berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi hak asasi manusia di Papua,” katanya.

Ronald mengatakan investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mungkin terjadi dalam kasus penyiksaan itu. Menurutnya, sangat penting ada akuntabilitas dan mencegah impunitas dalam kasus itu, demi memberikan keadilan kepada para korban.

“Untuk menghindari tindakan seperti itu di masa depan, mekanisme pemantauan dan pelaporan yang independen harus diperkuat, dan penegakan hukum independen harus diperkuat, dan penegakan hukum harus transparan,” ujarnya.

PGI juga menyampaikan belasungkawa  kepada korban dan keluarga dan mendorong semua mitra oikumenis-ekumenis untuk membantu memulihkan keluarga dan masyarakat yang terkena dampak di Papua. “Kita tidak boleh membiarkan kejadian keji ini menyurutkan semangat kita untuk berkolaborasi demi penghentian kekerasan di Papua dan mewujudkan Papua sebagai tanah damai,” katanya. (*)
https://jubi.id/polhukam/2024/pgi-mi...hingga-tuntas/
banyak sekali pihak mengecam penyiksaan anggota KKB
0
339
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
ccbcdjrmyn215Avatar border
ccbcdjrmyn215
#2
Harusnya ngak usah d rekam
Tinggal di balas aja perbuatannya
Sering tembak2 warga tidak bersenjata sampai meninggal
Giliran d gebukin mewek
0
Tutup