lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Pernyataan Wiranto Saat Berhentikan Prabowo Tahun 1998 Lalu



Wiranto adalah orang yang mengumumkan ke publik tentang pemberhentian terhadap Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan anugerah gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Pemberian gelar Prabowo tersebut terjadi di tengah kontroversi tentang masa lalu mantan Danjen Kopassus itu yang belum sepenuhnya selesai. Rekam jejak Prabowo pada masa lalu bahkan selalu membayangi langkahnya untuk maju sebagai Presiden. Pemberian gelar kehormatan Prabowo itu memicu polemik, terutama tentang pemberhentian Prabowo dari dinas militer pada 1998 lalu.

Di sisi lain, ada narasi dari pihak TNI, bahwa Prabowo belum pernah dipecat setidaknya dari dinas kemiliteran. Apalagi alasan Jokowi memberikan gelar kepada Prabowo juga berdasarkan usulan dari Panglima TNI.


Pernyataan Wiranto Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998. Prabowo diberhentikan dari dinas militer karena sejumlah temuan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Terhadap Letnan Jenderal Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto. Menariknya pada Pemilu 2024 ini, Wiranto berada di antara jajaran jenderal yang mendukung Prabowo sebagai calon presiden.

Sementara itu, pada tahun 2014 lalu, sebagaimana dikutip dari Antara, Wiranto pernah menggelar jumpa pers terkait keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tahun 1998 yang memberhentikan Letjen Prabowo Subianto dari jabatan Pangkostrad.

"Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP.

Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai," tutur Wiranto dikutip dari pemberitaan Antara tanggal 19 Juni 2014.


Wiranto mengemukakan bahwa dalam menjawab pertanyaan tersebut dia bukan sebagai ketua umum partai politik namun sebagai mantan Menteri Hankam sekaligus Panglima ABRI. Dalam konferensi pers itu Wiranto mengaku tidak ingin terjebak untuk membahas istilah-istilah pemberhentian hormat atau tidak dengan hormat. "Namun, secara normatif seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebab dan alasannya."

Maka sebab itu, lanjut Wiranto, muncul pemahaman berhenti "dengan hormat" yakni apabila yang bersangkutan habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tidak melaksanakan tugas, cacat akibar operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.

"Sedangkan diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatannya yang melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI yang mengedepankan serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan."

Dia mengatakan pertimbangannya sebagai Panglima ABRI kala itu membentuk DKP karena ada prosedur dalam tubuh TNI bahwa apabila ada Perwira Menengah atau Tinggi terlibat satu kasus cukup berat, maka Panglima tidak bisa serta merta mengambil keputusan yang potensial dipengaruhi kepentingan pribadi, maka dibentuk DKP.

"Pada kasus penculikan aktivis 1998 saya sebagai Panglima ABRI membentuk DKP untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad dalam kasus tersebut," ujar Wiranto.

Dia lalu mengatakan pada kenyataannya DKP melalui sidang yang jujur telah memastikan keterlibatan Pangkostrad (Prabowo) yang saat kasus penculikan berlangsung menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Selanjutnya DKP merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan, sedangkan Tim Mawar sebagai pelaku operasional lapangan dilanjutkan pada proses Pengadilan Mahkamah Militer.

https://kabar24.bisnis.com/read/2024...ahun-1998-lalu
Diubah oleh lowbrow 29-02-2024 23:51
kakekane.cell
bukan.bomat
bukan.bomat dan kakekane.cell memberi reputasi
2
888
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
7zd8q7v48h333Avatar border
7zd8q7v48h333
#17
Kok bisa dipecat dengan hormat?

Pernyataan Wiranto Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998. Prabowo diberhentikan dari dinas militer karena sejumlah temuan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP.


Maka sebab itu, lanjut Wiranto, muncul pemahaman berhenti "dengan hormat" yakni apabila yang bersangkutan habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tidak melaksanakan tugas, cacat akibar operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.

"Sedangkan diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatannya yang melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI yang mengedepankan serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan."

qavir
qavir memberi reputasi
1
Tutup