rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Rokok Bergambar AMIN Beredar Saat Kampanye Cak Imin di Buleleng
Rokok Bergambar AMIN Beredar Saat Kampanye Cak Imin di Buleleng



Buleleng - Rokok bergambar capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) kembali beredar di Bali. Kali ini, rokok tanpa cukai tersebut beredar saat Cak Imin menghadiri kampanye terbuka di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat (26/1/2024).

Kemasan rokok tersebut sama dengan rokok yang sempat beredar di Kabupaten Jembrana, beberapa waktu lalu. Terdapat pula logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan foto calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali dari PKB dengan warna dominan hijau.

Komisioner Bawaslu Buleleng Divisi Penindakan Data dan Informasi I Ketut Adi Setiawan membenarkan penemuan rokok bergambar AMIN tersebut. Menurutnya, jajaran pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) melihat rokok ilegal itu dibagi-bagikan di belakang panggung acara kampanye yang dihadiri Cak Imin.


"Ada masyarakat yang berkerumun, dilihat ada rokok yang berisi gambar presiden dan calon presiden," kata Adi Setiawan kepada detikBali, Sabtu (27/1/2024).


Adi mengungkapkan timnya yang bertugas ketika itu langsung mencegah agar rokok tersebut tidak dibagikan kembali. "Upaya panwascam adalah untuk menyetop pembagian dan setelah dilakukan itu benar tidak ada lagi pembagian," imbuhnya.



Adi belum bisa memastikan apakah rokok tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak. Menurutnya, aturan tentang alat peraga kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 33 ayat (2), Adi melanjutkan, yang termasuk bahan kampanye adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, pada ayat (7) poin a disebutkan bahwa setiap alat kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.

"Mungkin kalau rokok itu (tidak ada) cukainya, itu berarti melanggar UU cukai. Nanti kami juga akan agenda rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dengan bahan kampanye yang tidak melanggar UU lainnya," imbuh Adi.

Menurut Adi, Bawaslu masih perlu menyamakan persepsi dengan Gakkumdu untuk menentukan peredaran rokok AMIN itu melanggar PKPU atau tidak. Rapat dengan Gakkumdu itu akan digelar pada Senin (29/1/2024).

Untuk diketahui, sebanyak 20 petugas dikerahkan untuk mengawasi kampanye terbuka Cak Imin di Desa Sumberkima, Buleleng, Jumat. Para petugas itu terdiri dari panwascam dan pengawas tingkat kelurahan/desa.



https://www.detik.com/bali/berita/d-...in-di-buleleng
Diubah oleh rinne.shira 29-01-2024 09:05
marsuki
gabener.edan
gabener.edan dan marsuki memberi reputasi
0
277
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
braaivleesAvatar border
braaivlees
#12
Bagian barat Buleleng ini tempat di mana banyak etnis pendatang non-Bali yang Islam tinggal, terutama etnis Jawa dan Madura. Anies dan Muhaimin hanya laku di bagian barat Buleleng ini, ke Buleleng Tengah dan Timur ya diketawakan emoticon-Ngakak (S)
driller.killer
aldonistic
aldonistic dan driller.killer memberi reputasi
2
Tutup