dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Pemerintah Resmi Preteli Kewenangan IDI PDGI Wadah Tunggal Profesi Dokter
Pemerintah Resmi Preteli Kewenangan IDI PDGI Wadah Tunggal Profesi Dokter, Kompetensi Ranah Negara, STR SIP SKP Diurus DPMPT Satu Atap

- Rabu, 24 Januari 2024 | 06:54 WIB


Budi Gunadi Sadikin.Kementerian Kesehatan menegaskan, Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter (Menkes Budi Gunadi Sadikin)
 
JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 24 Januari 2024Kementerian Kesehatan menegaskan, Pemerintah resmi preteli keweangan IDI PDGI.
Kewenangan kompetensi ranah negara di bawah kendali Kementerian Kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi (IDI PDGI) sudah bukan lagi wadah tunggal profesi dokter.
Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Kredit Profesi (SKP) atau STR SIP SKP sebelumnya dikoordinir IDI PDGI sekarang dicabut.

Demikian Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES/6/2024, tanggal 12 Januari 2024, tentang: Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Regulasi baru, Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter.

Pemerintah resmi preteli kewenagan IDI PDGI amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan.
Laman kemkes.go.id, menyebutkan kepengurusan STR SIP SKP bagi dokter, terutama dokter baru langsung ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Atau langsung ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  atau DPMPT Satu Pintu di Kupaten dan Kota.
Point penting lain dalam beleit tanggal 12 Januari 2024, menegaskan, kompetensi ranah negara dalam hal ini kewenangan Kementerian Kesehatan.
Kewenangan kompetensi para dokter sebelumnya terlebih dahulu dikoordinasikan IDI PDGI sekarang sepenuhya ranah Kementerian Kesehatan.

“Ujian kompotensi ranah negara,” kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan.
Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, beleid tanggal 12 Januari 2024, menggarisbawahi tiga hal.
Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.

Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan. 

Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Beleid tanggal 12 Januari 2024, ditegaskan, IDI dan PDGI bukan wadah tunggal profesi dokter.

Karena setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk satu organisasi profesi. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan, mengatur tiga hal, sebagai berikut.
Pertama, SIP sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku.
Kedua, penerbitan SIP selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai berakhir.
Ketiga, penerbitan SIP dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan regulasi terbaru. ***

https://www.dio-tv.com/news/50411641...-atap?page=all

Diubah oleh dragonroar 24-01-2024 04:32
pilotproject715
sormin180
sormin180 dan pilotproject715 memberi reputasi
2
714
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sir.bayouAvatar border
sir.bayou
#13
Ga bakal dikasih gampang sama IDI liat aja ntar counter dari mereka...

Secara banyak anggota IDI yg juga politisi atau dekat sama parpol...

emoticon-Big Grin
pilotproject715
pilotproject715 memberi reputasi
1
Tutup