Quote:
KARAWANG - Seorang marbot masjid, Eka (40), digerebek warga Di Kecamatan Majalaya karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga yang yang marah mendengar pelaku mencabuli bocah kemudian mencari pelaku dan membawa ke Mapolres Karawang. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa saksi -saksi.
Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi membenarkan jika sejumlah warga menyerahkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan warga dan terus mengamankan pelaku.
"Terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Sejumlah warga juga kita mintai keterangan," kata Kusmayadi, Jumat (12/1/2024).
Menurut Kusmayadi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kejadian pencabulan bermula ketika korban sedang bermain di sekitar masjid perumahan. Kemudian pelaku datang menemui korban. Pelaku langsung memeluk korban dan tangan pelaku meraba seluruh tubuh korban dan kemaluan korban. Usai diraba oleh pelaku korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku kemudian orang tua korban mengajak sejumlah warga mencari pelaku.
"Pelaku langsung diserahkan oleh warga ke Mapolres Karawang. Sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan," katanya.
Kusmayadi mengatakan, pelaku Eka dikenal oleh warga sekitar bekerja sebagai marbot masjid perumahan. Warga tidak menduga jika pelaku mencabuli anak perempuan dibawah umur.
"Kalau menurut warga selama ini mereka tidak tahu kelakuan pelaku, " katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
https://news.okezone.com/read/2024/0...sekitar-masjid