yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Biaya Haji Indonesia (tidak lagi) Murah? Simak Analisisnya...

27 November 2023 06:35

Foto: Ilustrasi ka'bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (AP Photo/Amr Nabil)

Syariah - Tim Redaksi, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jamaah haji. Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jamaah haji.

Angka tersebut meningkat Rp 15 juta dari tahun 2023 yaitu Rp 90 juta per ibadah haji reguler. Namun, Komisi VIII DPR RI menolak dan merekomendasikan kenaikan BPIH penyelenggaraan haji 2024 menjadi Rp 93,4 juta

Secara umum, besaran total BPIH 2024 Rp 93,4 juta masih di bawah tren jangka menengah dengan asumsi inflasi/depresiasi Saudi reyal atau SAR 3%

Ace Hasan mewakili Panja komisi VIII DPR RI berdalih "Penolakan usulan BPIH tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panitia Kerja BPIH."

Selain total biaya haji, Panja Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji sebanding 60 persen ditanggung langsung oleh jamaah (Bipih) dan 40 persen ditanggung dari nilai manfaat. Hal ini dilakukan agar calon jemaah haji dapat menerima subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih maksimal.

"Dengan komposisi tersebut, setiap jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 juta - Rp 56 juta per jemaah. Sisanya ditanggung dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta," jelas Ace Hasan.

Chief Economist CNBC Indonesia Anggito Abimanyu menilai, dengan angka rata-rata Rp 55,5 juta per jemaah, maka setoran lunas Jemaah akan menjadi sekitar Rp 20 juta. Perhitungannya Bipih Rp 55,5 juta minus setoran awal Rp 25 juta dan hasil akumulasi tabungan haji sekitar Rp 5 juta.

"Angka tersebut cukup moderat, untuk meringkankan jemaah haji mendapatkan tambahan lebih dari akumulasi tabungan virtual account," kata Anggito.

Namun yang berat, menurut dia, adalah beban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan asumsi kuota bertambah menjadi 240 ribu, nilai manfaat BPKH akan menjadi Rp 8,9 triliun.

"Jumlahnya sepertinya tidak dapat dibiayai dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan," ujar Anggito.

Perkiraan nilai manfaat BPKH tahun berjalan berkisar pada angka Rp 8 triliun hingga Rp 9 trilun. Sehingga harus diambilkan kekurangannya dari akumulasi nilai manfaat yang tahun lalu berjumlah sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Angka akumulasi tersebut dimaksudkan untuk penyediaan dana haji tahun 2026 pada waktu pembayaran biaya haji dalam satu tahun. Penambahan kuota haji menjadi 240 ribu memang akan mengurangi antrean, namun memberartkan keuangan haji apabila bebannya tetap di pundak BPKH," ujar Anggito.

BPIH dan pelayanan haji

Ace Hasan mengatakan, penurunan jumlah biaya haji yang telah disepakati panja dan pemerintah akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan selaku BPIH pada tahun 2024. Ia mengatakan kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana haji yang dikelola jamaah.

"Kami terus memberikan perhatian agar nilai manfaat uang haji dapat dimanfaatkan oleh jamaah yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainability) uang haji," jelas Ace Hasan.

Komisi VIII DPR RI menargetkan hasil panja BPIH 2024 bisa disetujui Menteri Agama pada Senin, 27 November 2023. Keputusan ini, lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga jemaah punya waktu pembayaran yang cukup.

Keputusan awal ini juga akan menguntungkan pihak Kemenag untuk dapat memperoleh harga pelayanan hotel, katering dan transportasi yang lebih efisien. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam membayar haji karena waktu yang masih cukup.

Untuk semakin meringankan beban calon jemaah haji, Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji bisa dilakukan dengan metode cicilan. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebanyak 20.000.

"Kami akan mendorong kebijakan calon jemaah haji dapat melakukan angsuran pelunasan sejak BPIH diputuskan DPR RI dan pemerintah," kata Ace Hasan.

Usulan ini sebenarnya juga dilontarkan oleh BPKH pada tahun 2022 di dalam forum Panja BPIH. Panitia Kerja BPIH 2024 juga meminta Kemenag memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk tambahan kuota untuk 241.000 jemaah, di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah.

Menurut Ace Hasan, tambahan kuota ini menjadi faktor pemanfaatan nilai manfaat yang bisa dimaksimalkan untuk biaya ibadah haji. Dia berharap penurunan usulan kenaikan BPIH tidak berdampak pada pelayanan calon jemaah haji baik di dalam negeri maupun saat di Tanah Suci.

"Dengan ditolaknya usulan BPIH, kami meminta Kementerian Agama RI tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik," pungkas Ace Hasan.

Anggito mempertanyakan tidak dijelaskan bagaimana nasib tuntutan perbaikan pelayanan haji oleh pihak Arab Saudi. Ini mengingat tahun 2023, jemaah haji Indonesia mendapat pelayanan yang sangat buruk di Armina.

"Selayaknya pemerintah Indonesia meminta kompensasi atau diskon biaya pelayanan haji di Arab Saudi," kata Anggito.

Apapun usaha efisiensi yang dilakukan, menurut dia, semua pihak harus sadar bahwa pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan harga pasar dari pelayanan haji. Rezim biaya haji murah telah berakhir di tahun 2019.

"Sayangnya pelayanan haji belum sebandung dengan biaya yang dikeluarkan. Dan tampaknya sebagain besar dari kita belum sadar bahwa pergi haji wajib hanya bagi mereka yang mampu," ujar Anggito.

(miq/miq)

Sumber

Quote:


Diubah oleh yellowmarker 27-11-2023 11:35
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
445
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#8
Subsidi haji yang berasal dari anggaran negara memang harus dihapus

Walaupun katanya subsidi ini bukan dari APBN tapi dari nilai investasi tabungan haji
Ya kalau murni dari situ sih gakpapa

Walaupun tetap saya berpendapat bahwa negara tidak boleh ikut campur urusan agama
Jadi untuk urusan haji ini kenapa gak dihandle oleh MUI misalnya, atau umat Islam se-Indonesia berkonsolidasi untuk membentuk konsorsium pengelola haji, yang mandiri tanpa bantuan pemerintah

Dan yang bikin mahal itu kan juga perizinan dari pemerintah Saudi
Ya harusnya gimana lah, Saudi janganlah narik biaya terlalu mahal untuk haji, samakan saja dengan biaya visa Schengen atau visa Korea misalnya, gak sampe 1 juta sekali masuk
madL99
fcvked
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup