shekelAvatar border
TS
shekel
MUI: Haram Beli Produk yang Mendukung Agresi Israel
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Kiai Niam menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan
kemanusiaan."Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan. "Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujar dia.

Kiai Niam mengatakan, dukungan terhadap Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Ia menjelaskan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada, dan melakukan shalat Gaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

Lebih lanjut, MUI pun merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Contohnya, ujar dia, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. "Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.

Fatwa MUI tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 8 November 2023, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, dan mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

https://www.republika.id/posts/47604...-agresi-israel

Gak usah muluk muluk, jangan pake internet aja.

Karena internet buatan amerika, dan amerika adalah abangnya israel.

Kira kira sanggup gak? Hidup tanpa internet?
viniest
aldonistic
antikhilafah
antikhilafah dan 8 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
noufal304Avatar border
noufal304
#17
Aneh bett pendukung israel sama amerika di kaskus, orang MUI keluarin fatwa buat orang islam tapi yang kepanasan malah orang yang diluar islam hahahaha
akun.baru
aldonistic
antikhilafah
antikhilafah dan 5 lainnya memberi reputasi
-4
Tutup