still.breathingAvatar border
TS
still.breathing
Ecommerce Haram Jual Barang Impor Murah, Mulai Kapan?
[quote]

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan rampung di bulan September 2023.

"Ya mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar biar September depan jadi," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Dalam revisi aturan tersebut, ecommerce atau platform penjualan sistem elektronik alias online shopping bakal dilarang menjual barang impor senilai kurang dari US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.084 per US$).

Adapun alasan dilakukannya revisi pada Permendag 50 Tahun 2020, kata Zulhas, adalah untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

"Kan harus diatur kalau enggak nanti gimana? harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," ujarnya.

Zulhas mengatakan bahwa revisi aturan di dalam Permendag 50 Tahun 2020 terdapat tiga poin yang diusulkan. Pertama, penjualan produk crossborder di lokapasar (marketplace) dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

"Pertama, isinya itu kita memperlakukan e-commerce sama dengan offline. Jadi pajaknya dan izinnya sama," ujar Zulhas.

Kedua, Zulhas mengatakan bahwa platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri.

"Platform digital nggak boleh jadi produsen. Misalnya, TikTok bikin celana merk TikTok ya nggak bisa," tutur dia.

Sementara usulan yang ketiga, Zulhas meminta agar ditetapkan harga minimum barang impor sebesar US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Hal ini sejalan untuk melindungi UMKM dari serbuan masuknya barang impor crossborder dengan harga yang sangat murah.

"Belanja barang impor minimal US$ 100, yang impor. Minimal nominalnya US$100. Kalau dalam negeri ya boleh, (harga barang) Rp 1.000, Rp 2.000 boleh saja, yang impor nilainya belanja nya itu satu," ujarnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ah-mulai-kapan[/img]

Klo yang pasar kyk kebutuhan sandang okelah ya.. Tapi untuk yang demmand besar tapi produksi masih belum memadai gmn tuh? emoticon-Big Grin

nomorelies
jiresh
jiresh dan nomorelies memberi reputasi
2
715
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
AsalBunyiAvatar border
AsalBunyi
#10
harus ada aturan supplier/distributor jgn lngsng jual ke retail…..kasian reseller/dropshipper pada kena scam..

emoticon-Blue Guy Bata (L)
nailts2
jiresh
jiresh dan nailts2 memberi reputasi
2
Tutup