Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus

Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus
CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2023 12:00 WIB
Bagikan : 
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.

"Aturan tersebut akan mengganggu arus kas para eksportir SDA, bukan saja perusahaan pertambangan batu bara, tetapi juga mineral, kehutanan, perkebunan, dan perikanan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).

Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.

"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.



Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.

Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.

"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...lai-1-agustus.

Salah satu upaya untuk menguatkan nilai rupiah sepertinya dengan memarkir banyak dolar di dalam negeri
mahfudz.umri
sc5
vizum78
vizum78 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
boringman2Avatar border
boringman2
#2
Makanya jangan jadi pengusaha, enakan jadi penguasa. emoticon-Mad emoticon-Mad
Temen ane pengusaha martabak aja malah ikutan pilkada.. pinter dia emoticon-Big Grin
agam69
gakpakeid
atamlee
atamlee dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup