extreme78Avatar border
TS
extreme78
Pemprov DKI Cek Viral Rumah DP 0 Rupiah Dijadikan Kos Rp 1 Juta Per Bulan
Jakarta - Rumah DP 0 rupiah di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, viral disewakan sebagai indekos. Pemprov DKI Jakarta turun tangan mengecek informasi tersebut.
Dilihat detikcom, Rabu (21/6/2023), dalam video berdurasi 1 menit 6 detik yang beredar di media sosial disebut biaya sewa hunian tersebut sebesar Rp 1 juta rupiah dan bebas iuran pengelolaan iuran (IPL).

Tampak stiker putih bertuliskan 'Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' yang tertempel di pintu masuk hunian itu. Video itu menunjukkan suasana serta fasilitas yang didapatkan, mulai dari kamar mandi di dalam, dapur, balkon hingga satu kamar tidur.

Hunian yang dipromosikan sebagai kos-kosan itu disewakan lengkap dengan furnitur seperti dipan tempat tidur, kulkas dan kitchen set. Namun saat ini, video tersebut telah dihapus.

"Kalian yang lagi cari kosan, yang nyaman dan harganya murah sini aku kasih tau rekomendasi kosan murah di Jakarta Timur. Kamar mandinya dalam udah ada kulkas dan juga kitchen set nya dipakai kompor tanam dan pastinya kalau ngekos di sini nggak perlu jajan keluar karena bisa masak di rumah," demikian narasi dalam video itu.

"Dengan fasilitas sebagus itu, sewa atau ngekos di apartemen ini cuma RP 1 juta free IPL," tambah dia.


Pemprov DKI Akan Cek

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus merespons soal video viral tersebut. Agus mengatakan pihaknya bakal mengecek ke lokasi.

"Oh iya, laporkan saja. Karena kami dapat laporan itu, nanti kita cek," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermaterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.

"Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-6784...juta-per-bulan

&pp=ygULQW5pZXMgZHAgMCU%3D

&pp=ygULQW5pZXMgZHAgMCU%3D

emoticon-Traveller
nomorelies
hamtonz
bukan.bomat
bukan.bomat dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
hamtonzAvatar border
hamtonz
#6
Kira2 kalo pake gaya bahasa anies:
Ini bukan kejahatan, tapi ini namanya memanfaatkan peluang. Peluang ada dimana saja bagi yang bisa memanfaatkan, anda/saya/kita. Semua punya peluang. emoticon-Ultah
areszzjay
atamlee
qavir
qavir dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup