- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Potongan Askes
![topantita](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/04/03/avatar2779019_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
topantita
Potongan Askes
Kepikiran aja sih.. misal suami adalah seorang PNS yg asuransi kesehatannya menanggung istri dan beberapa anaknya.. nah misal kemudian istrinya juga jadi PNS dan punya asuransi kesehatan yg sama, bukannya akan menjadi dobel pemotongan? apakah asuransi yg ditanggung suami dapat ditutup? mohon penjelasannya agan² .... mohon maaf kalo salah kamar 🙏
0
774
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
![GinLuckySeven](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/11/08/avatar584340_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
GinLuckySeven
#1
Setahu saya , jika suami istri PNS , maka iuran askes dari suami untuk mencover suami dan anak , sedangkan iuran askes dari istri untuk istri sendiri , jadi tidak ada pemotongan dobel. Ini berlaku untuk BPJS , karena BPJS yg di daftarkan oleh suami dan istri PNS harus sesuai dengan instansi nya masing2.
![topantita](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/04/03/avatar2779019_6.gif)
topantita memberi reputasi
1
Tutup