masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Heboh Aturan PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Ke-2,Adilkah?
PNS pria boleh poligami tetapi PNS wanita dilarang jadi istri kedua, apakah itu adil?


Publik di media sosial tengah dihebohkan dengan aturan lama yang diangkat kembali ke permukaan terkait aturan pernikahan bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Warganet menyoroti penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait aturan bagi PNS pria yang diperbolehkan untuk poligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan juga larangan bagi PNS wanita menjadi istri ke-dua, ketiga maupun keempat dan seterusnya.

Adapun persyaratan bagi PNS pria yang ingin berpoligami, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkimpoian dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, seorang suami yang berstatus PNS dan akan poligami maka harus mendapatkan izin resmi dari istri pertama secara tertulis dan bermaterai, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis untuk dapat bersikap adil.




Bukan hanya persyaratan tersebut, terdapat persyaratan alternatif lain yang diwajibkan untuk PNS pria yang akan melakukan poligami, yaitu istri pertama tidak melakukan kewajibannya sebagai istri, istri cacat badan dan tidak bisa disembuhkan (keterangan dokter disertai bukti), dan istri tidak bisa memiliki keturunan setelah menikah selama sekurang-kurangnya 10 tahun masa pernikahan dibuktikan dengan keterangan dokter dan medis.

Saat persyaratan alternatif dan kumulatif tersebut terpenuhi maka seorang pria yang berstatus sebagai PNS diperbolehkan untuk berpoligami, tetapi jika salah satu persyaratan tidam terpenuhi tentu saja dilarang untuk melakukan poligami.

Terkait adanya aturan ini pun warganet juga mempermasalahkan terkait larangan wanita PNS menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

Sebenarnya PNS wanita sempat diperbolehkan untuk menjadi istri kedua dan seterusnya jika suaminya bukan anggota PNS, hanya saja aturan tersebut diubah sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 yaitu melarang wanita PNS menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.

Netizen pun mempertanyakan keadilan dari adanya Peraturan Pemerintah yang melarang wanita PNS menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya karena dianggap tidak berdasar sehingga perlu untuk dipertimbangkan kembali.




Terkait pro kontra terhadap adanya aturan pernikahan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pria dan wanita, tentu memang perlu untuk dikaji ulang jika membahas keadilan GanSis.

Susahnya mendapatkan izin dari istri pertama dan persyaratan alternatif dimana seorang pria PNS bisa berpoligami jika istrinya memiliki cacat atau tidak memiliki anak sesuai keterangan dokter, tentu menurut TS cukup adil untuk melarang seorang wanita PNS menjadi istri kedua dan seterusnya tanpa adanya izin resmi dan tertulis tanpa paksaan dari istri pertama bakal calon suaminya.

Adil dan tidak adil memang menjadi sebuah perdebatan panjang GanSis, karena memang keadilan sendiri tidak ada aturan bakunya sehingga sulit untuk dapat dikatakan seseorang atau sebuah aturan telah bersikap atau dibuat adil.

Bagaimana menurut Agan Sista terkait adanya aturan ini, apakah setuju seorang pria PNS diizinkan poligami dengan syarat tertentu dan wanita PNS dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya?
Silakan berikan pendapat kalian dengan opini yang sopan dan beralasan.




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disini dan disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
enak.digenjot69
luvchelsea
terbitcomyt
terbitcomyt dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.9K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
agamnaufalAvatar border
agamnaufal
#4
emoticon-Bingung harus dapat izin istri pertama dan harus ada masalah di istri pertama dengan keterangan dokter?
masnukho
masnukho memberi reputasi
1
Tutup