ogutfahriAvatar border
TS
ogutfahri
Tilang Manual Berlaku Lagi, Tanda ETLE Tidak Efektif?


Tilang manual kembali diberlakukan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai salah satu upaya untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dijangkau dengan cara tilang online atau ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

Pemberlakuan tilang manual ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, sejak penerapan tilang online mulai berlaku pada September 2022.

Sebelumnya, tilang manual pernah dijalankan juga pada bulan Januari 2023, atau tiga bulan setelah Korlantas memberlakukan sistem tilang online dengan pemasangan sejumlah kamera pengawas CCTV di beberapa ruas jalan.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Seperti yang sudah dijelaskan Jhonny sebelumnya, penerapan tilang manual ini sebagai upaya tambahan dari jajaran Korlantas dalam menindak pelanggaran lalu lintas, yang tidak dapat terjangkau oleh sistem tilang online.



Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi target tilang manual, diantaranya sebagai berikut.



Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm standar SNI
Melawan arus
Melampaui batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
Over load dan over dimension
Ranmor tanpa plat nopol atau nopol palsu


Lanjut baca dimari gan https://www.mobil88.astra.co.id/blog...tidak-efektif/
Diubah oleh jlamp 16-05-2023 02:22
priyayi.jgj
nite.hime
rassakhiy
rassakhiy dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.4K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
delapan3Avatar border
delapan3
#13
gak abis thinking dah sama pemegang kewenangan negeri ini.
Mentang mentang tiap lampu merah (perempatan/Pertigaan) udah di kasih CCTV, terus gak dijaga sama petugas.
Gunanya CCTV & ETLE nya itu seharusnya buat mempermudah kerjaan polisi buat memantau pelanggar lalu lintas yang gak sempat dilihat pake mata sendiri, BUKANNYA buat berleha leha di pos jaga doang.

Terkait Tilang manual oke gak apa apa, asal pembayaran gak ditempat.

btw, larangan tahan STNK & SIM ketika tilang manual masih berlaku kan?







jlamp
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan jlamp memberi reputasi
2
Tutup