Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Brigjen Endar: KPK Bilang Dasar Pencopotan Saya Cuma atas Dasar Keyakinan
Brigjen Endar: KPK Bilang Dasar Pencopotan Saya Cuma atas Dasar KeyakinanJakarta - Brigjen Endar Priantoro sudah menerima klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar menyebut pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum dan hanya berdasarkan keyakinan.

"KPK tidak dapat menjawab satu pun dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam surat keberatan administrasi yang saya ungkapkan pada keberatan saya. Surat tanggapan yang diberikan KPK yang hanya menulis atas dasar keyakinan dengan sangat menyesal dibuat tanpa adanya satu pun argumentasi hukum," kata Endar melalui kuasa hukumnya, Rahmat Mulyana, Kamis (4/5/2023).

Dengan demikian, Endar menyebut pencopotan dirinya tidak sesuai aturan yang ada dan melawan hukum. Selain itu, dia menilai hal tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan KPK.

"Sehingga justru menegaskan bahwa pemberhentian saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur, dan sewenang-wenang. Saya jadi bertanya-tanya, apakah memang dasar pengambilan kebijakan di KPK dilakukan sesuai atas selera serta keyakinan pimpinan dan Sekjen saja, tanpa mengikuti prinsip rule of law?" jelasnya.

Endar menambahkan, dengan adanya hal tersebut, dia semakin yakin pada laporannya di Polda Metro Jaya terkait pencopotannya di KPK. Dia pun meminta Dewan Pengawas segera mengambil sikap atas kasus yang ada.

"Semakin bulat keyakinan saya bahwa memang tidak ada alasan untuk tidak mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Baik secara administratif, nonadministratif, dan jalur lainnya," kata dia.

"Selain itu, sudah sangat pantas bagi Dewan Pengawas yang kita nantikan untuk mengambil keputusan atas kondisi ini. Karena bukan hanya saya, tetapi publik sudah menanti jawaban yang diberikan atas pelaporan yang akan di proses di Dewan Pengawas," imbuhnya.

Laporan Brigjen Endar

Sebagai informasi, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar, tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan.
Selain itu, pencopotan tersebut juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

"Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.

"Kemudian yang menjadi masalah bahwa dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian Pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," imbuhnya.


Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti. Mulai surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan Pak Endar tahun 2020. Cuma akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-6704...asar-keyakinan

Rada bingung ane soal ini...emoticon-Bingung

Tapi yaaa kenapa mesti maksa masuk kpk lagi klo pimpinan sudah tdk mau ente di dalam.

Kan ente polisi aslinya yaaa back to homelahemoticon-Bingung

Kasus bini ente yg flexing barang mewah piyeemoticon-Bingung
xneakerz
nomorelies
sudarmadji-oye
sudarmadji-oye dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
dungdungpretsAvatar border
dungdungprets
#5
Ngotot banget polisi satu ini memaksakan diri kembali ke KPK?

malah jd suudzon gue sama niatnya


emoticon-Bingung
petani.syusyu
extreme78
extreme78 dan petani.syusyu memberi reputasi
2
Tutup