dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Koalisi Tenaga Kesehatan Sebut Monopoli Organisasi Profesi Bikin Proses STR dan SIP
Koalisi Tenaga Kesehatan Sebut Monopoli Organisasi Profesi Bikin Proses STR dan SIP Mahal

Kamis, 20 April 2023 | 09:13 WIB


Ilustrasi dokter - rekomendasi pengganti obat sirup untuk anak (Karolina Grabowska/Pexels)

Suara.com - Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia mendukung pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut biaya perolehan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) mencapai Rp 6 juta. 

Koalisi yang terdiri dari PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati menggaris bawahi sistem yang ada saat ini, seperti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli oleh satu organisasi profesi saja.

Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum yang menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).


Ilustrasi dokter, apakah dokter wajib masuk IDI. (Pixabay/parentingupstream)

Sementara SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali. Dalam informasi di laman KKI, STR yang habis masa berlaku dan tidak mengurus perpanjangan STR, maka STR dan SIP tidak berlaku lagi, otomatis dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.

"Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes (Budi). Kami bersama Menkes menghadapi somasi," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski dalam keterangannya baru-baru ini. 

Pihaknya pun tak segan memberikan bukti-bukti untuk melawan somasi tersebut, termasuk bukti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter yang mahal.

"Apapun yang dibutuhkan oleh Pak menteri akan kami berikan termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal, sebenarnya lebih mahal dari yang Pak Menteri sebutkan," ucap Deby.

Biaya pengurusan STR atau SIP dinilai lebih mahal dari yang disebut oleh Budi beberapa waktu lalu. Sebelumnya Menkes Budi Gunadi menyebut bahwa biaya pengurusan STR dan SIP bisa mencapai Rp6 juta rupiah.

Sementara itu, perwakilan Forum Dokter Susah Praktik juga mengatakan bahwa monopoli organisasi profesi tunggal sudah tidak sehat secara umum bagi keberlangsungan tenaga kesehatan.

“Sistem yang ada sekarang itu menyebabkan dokter-dokter harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus izin praktek. SKP yang pada mulanya gratis, sekarang berbayar. Kenapa hal ini terjadi? Karena ada monopoli organisasi tunggal,” tuturnya.

Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.

“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” katanya.

Dalam deklarasinya, perwakilan dari ketujuh belas organisasi nakes itu juga bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien dan bukan kepentingan perseorangan. Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktek global, menghapus rekomendasi izin praktek oleh organisasi profesi, maupun penguasaan kolegium.

https://www.suara.com/health/2023/04...-dan-sip-mahal
0
959
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#6
belasan tahun lalu aja, saya pernah bantu urus izin praktik salah 1 dokter di lokasi yang dekat jkt, rekomendasi dari organisasi profesi itu minta Rp 6 juta. itu belasan tahun lalu, sekarang kayaknya nggak bakal dapat.
yang lucu, banyak acara dokter itu kan harus pakai SKP namanya, panitianya 1 pun nggak ada yang dokter, tapi dipaksa oleh organisasi profesi bayar biaya SKP panitia yang nggak akan dipakai oleh panitianya. total2 untuk biaya urus SKP itu Rp 10 juta, dengan yang untuk panitia itu Rp 3 juta. urusnya pun nggak gampang karena sekretariatnya sering kosong, jadi petugas yang urus beginian bisa seharian nongkrong, nggak bisa kerjakan kerjaan lain.
lagi organisasi profesi nakes tunggal itu macam di negara komunis aja. negara demokrasi sih nggak boleh ada yang wajib2 kecuali dari negara & nggak boleh cuma dibatas ada 1 aja organisasi profesi, boleh banyak atau sedikit terserah orang2 yang punya profesi itu. nggak ada kewajiban juga jadi anggota.
madL99
4l3x4ndr4
xcheon
xcheon dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup