Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terongabusAvatar border
TS
terongabus
Di Meranti, Pengasuh Pondok Pasantren Diduga Cabuli Santri, Begini Kronologisnya
Di Meranti, Pengasuh Pondok Pasantren Diduga Cabuli Santri, Begini Kronologisnya


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, MM terlilit dugaan pelecehan kepada anak di bawah umur.

Melalui informasi yang diterima wartawan, saat ini MM telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, pasca dilaporkan ayah korban, pada 13 Maret 2023.

Hal itu tidak ditampik oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTH SIK MH kepada Riau Pos, dalam konfrensi pers hasil Operasi Antik dan penindakan PMI Ilegal, di halaman Mapolsek Jalan Pembangunan, Selasa (21/3/2023) siang.

"Benar saat ini sudah kami tahan dan kami Tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Diterangkan Andi bahwa korban adalah murid sekaligus pembantu tersangka. Dan pelecehan tersebut dialami korban secara berulang kali dengan imbalan sejumlah uang hingga ilmu pengobatan.

"Pelecehan berlangsung berulang kali. Bahkan dalam hitungan korban, kejadian itu menimpanya sebanyak sembilan kali. Kami tegaskan tidak sampai melakukan hubungan badan," ujarnya.

Kronologi kejadian, pada Kamis 9 Maret 2023 lalu orang tua korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapatkan panggilan telepon dari adik iparnya dan memintanya untuk menemuinya di Selatpanjang.

Sehari setelah itu orang tua korban langsung menemui iparnya. Di sana ia mendapati kabar yang mengejutkan, bahwa anaknya telah mengalami pelecehan oleh gurunya sendiri.

Pihak keluarga yang tidak terima dan melaporkan pengasuh pondok pesantren tersebut kepada aparat Polres Kepulauan Meranti agar diproses hukum.

"Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


https://riaupos.jawapos.com/kepulaua...ologisnya.html
.bindexee.
nomorelies
bajier
bajier dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda