Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
PSI Minta Peran FKUB Beri Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Dihapus
PSI Minta Peran FKUB Beri Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Dihapus

Selasa, 07 Mar 2023 16:20 WIB


Konferensi Pers PSI (Wilda/detikcom)

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah ke Mahkamah Agung (MA). PSI meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah dihapus.

"Jadi PSI mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan agar peran FKUB untuk memberikan rekomendasi rumah ibadah ini agar dihapuskan," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam jumpa pers di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Grace menyebutkan FKUB mempunyai kewenangan besar untuk memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah. Rekomendasi dari FKUB itu, menurut PSI, sering dijadikan alasan oleh kepala daerah untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin pendirian rumah ibadah.

"Jadi FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar untuk memberikan rekomendasi dan ketika tidak keluar rekomendasi akhirnya ini jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin," kata Grace.

Grace mengatakan pihaknya menilai hal itu bertentangan dengan hak warga negara. Dia mengatakan setiap warga negara berhak memeluk dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.

"Jadi menurut kami bertentangan dengan hak dasar warga negaranya dijamin oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang masing-masing begitu," kata Grace.

Grace menilai FKUB tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, melainkan melakukan penyisiran untuk ditutup.

"Tetapi pada kenyataannya FKUB ini kerap kali menjadi bagusan lengan misalnya, FKUB tidak memberikan rekomendasi atau bahkan yang lebih parah FKUB menyisir melakukan penyisiran untuk ibadah mana yang belum punya izin mereka tutup-tutupi," kata Grace.

Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, mengatakan gugatan ini meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadah yang disyaratkan Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadat dihapus.

"Rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian memicu terjadinya diskriminasi dan limitasi pendirian rumah ibadat, yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Francine.

https://news.detik.com/berita/d-6605...ibadah-dihapus
slider88
ivanind
pakisal212
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
986
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
CoolxAvatar border
Coolx
#3
Padahal mau mendirikan rumah ibadahnya agama yg sudah diakui di indo kok harus ijin warga segala.
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
Tutup