Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GembelzBikerzAvatar border
TS
GembelzBikerz
Kesaksian N Usai Mario Dandy Satrio Aniaya Anak GP Ansor: Main Gitar di Polsek
Kesaksian N Usai Mario Dandy Satrio Aniaya Anak GP Ansor: Main Gitar di Polsek

Kesaksian N Usai Mario Dandy Satrio Aniaya Anak GP Ansor: Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15), disebut tak memiliki empati usai menganiaya anak GP Ansor, D (17), di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh saksi N, yang merupakan ibu teman D.

N mengatakan bahwa dirinya melihat Mario dan kawan-kawan masih asyik bermain gitar setelah diamankan di Polsek Pesanggrahan usai menganiaya D.

"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar," ungkap pengacara N, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, kata Muannas, N mengungkapkan bahwa Mario cs tidak memberikan pertolongan apa pun kepada D.

N menepis pernyataan yang menyebut AG sempat menyangga kepala D usai terjadinya penganiayaan oleh Mario.

"Betul, tidak ada upaya menolong mereka. Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami," pungkas dia.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/...-main-gitar-di

——————————————-

Maen gitar emoticon-Kaskus Radio
scorpiolama
bukan.bomat
gabener.edan
gabener.edan dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.3K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#11
Maaf bukannya mau doain orang mati ya, tapi korbannya harus mati dulu biar dia bisa berpeluang dihukum mati.

Maaf lagi nih, mungkin pikiran saya terlalu liar. Tapi mungkin aja nanti polisi akan berbuat something supaya korbannya ini mati. Entah mematikan alat bantu hidupnya diam2 atau gimana. Kalau korbannya mati, pelakunya kena pasal pembunuhan.

Dan tau lah, kalau mau bebas dari pasal yang berat begini, polisi pasti akan minta duit dari bapaknya lebih banyak dari sekarang. Pokoknya diperas habis habisan lah.
antiketek
antiketek memberi reputasi
1
Tutup