pilottempur1718Avatar border
TS
pilottempur1718
BEM UI: Jokowi Harus Bicara soal Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengetok putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Putusan kontroversial ini harus disikapi serius oleh negara. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara mengenai masalah ini.


"Presiden harus angkat suara," kata BEM UI dari keterangan via media sosial yang dikirimkan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Senin (6/3/2023).

BEM UI menilai masalah putusan PN Jakpus ini perlu disikapi serius karena ini menyangkut wacana penundaan pemilu. Masyarakat perlu tahu posisi dan keberpihakan Presiden Jokowi, soalnya selama ini ada wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.


"Menumbalkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi drama setelah yang menjustifikasi agenda pengancaman demokrasi ini. Masyarakat cermat, ketegasan dan ketaatan Presiden Jokowi serta elite politik pada konstitusi harus dihadirkan secara terang benderang," kata BEM UI.

Masalah ini berawal dari Partai Prima yang menggugat ke PN Jakpus. BEM UI memahami bahwa Partai Prima menggugat sampai PN Jakpus karena tidak lolos verifikasi administrasi dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dikunci sehingga Partai Prima tidak tahu bahwa dia tidak memenuhi syarat.

PTUN menolak gugatan Partai Prima. Maka akhirnya Partai Prima menggugat secara perdata ke PN Jakpus. Akhirnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Menurut BEM UI, PN Jakpus tidak memiliki dasar memutus perkara pemilu karena Pasal 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa perkara pemilu diselesaikan melalui Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan Negeri.

Namun putusan sudah diketok hakim PN Jakpus. Menurut BEM UI, putusan perdata itu tidak berlaku erga omnes (berlaku bagi semuanya) melainkan seharusnya hanya berlaku untuk KPU dan Partai Prima saja. Soalnya, itu putusan perdata, bukan pidana.

"Putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah dapat mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Apabila gugatan Partai Prima beralaskan dan dapat dibuktikan, KPU seharusnya dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima saja, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dalam proses persiapan pemilu," kata BEM UI.

Di luar itu, KPU harus terus melanjutkan tahapan pemilu dan menggelar Pemilu 2024 secara tepat waktu. Namun KPU juga harus menanggung hukuman agar pelanggaran terhadap Partai Prima dapat terbayar seadil-adilnya.

detik.com
gabener.edan
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
taikucinglohAvatar border
taikucingloh
#3
Sik...sik....sik....yang berperkara KPU (Lembaha Negara bersifat Independen) di mana presiden gak boleh ikut cawe2 di dalamnya, versus Partai Prima (juga gak ada cawe2 presiden di dalamnya), yang memutuskan perkara adalah PN (juga lembaga negara bersifat independen), tau2 presiden Jokowi disuruh ikut campur, iki piye tho BEM UI, katanya anak UI itu anak2 terpandai yang terpilih, kok malah presiden disuruh ikut campur hal2 yang dia dilarang untuk ikut campur
Cuma bisa wkkkkkkkkkkkkk.....aja deh
emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk
antiketek
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup