Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan
Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan


Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.

Ade Ary menuturkan status S yang awalnya dari saksi naik menjadi tersangka, dilakukan setelah penyidik mendalami fakta-fakta hingga barang bukti dalam kasus penganiayaan ini.

Polisi menerangkan, S teman Mario Dandy Satriyo itu turut menjadi tersangka karena menyetujui ajakan Mario untuk menemani tersangka memukuli korban D, yang diketahui sebagai anak pengurus GP Ansor.

Kemudian, S memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ucap Ade Ary.


Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17 tahun) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan palsu.

Tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.


https://www.metro.tempo.co/amp/16953...a-penganiayaan

Tercydukemoticon-Traveller
areszzjay
xneakerz
adolfsbasthian
adolfsbasthian dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.8K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
ernovAvatar border
ernov
#4
gw liat kasus ini mirip drama FS versi kawula muda. Si cewek lapor ke MDS terjadi pelecehan, si S ini mirip kuat, tukang kompor meleduk,
wenz_ad
jerryreality019
xneakerz
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup