didududiAvatar border
TS
didududi
Tak Ada Kata Damai, Sopir Brio Ingin Giorgio Ramadhan Diproses Hukum!

Jakarta -

Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Pengendara Brio, Ari Widianto, meminta proses hukum tetap berlanjut.

"Permintaan maaf itu, saat itu kita menilai itu hak dia sebagai pelaku. Namun, dari kami, hak kami juga punya hak hukum untuk melanjutkan proses hukum ini lebih lanjut," kata kuasa hukum korban, Manda Berinandus, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Manda mengakui pihaknya dan pihak Giorgio Ramadhan sempat mediasi setelah peristiwa tersebut. Namun mediasi tak membuahkan hasil, karena, menurutnya, Giorgio Ramadhan justru menjelaskan kronologi versinya yang sebetulnya tidak benar.

"Deadlock-lah karena si terlapor sempat membahas kronologi yang mengatakan dia (Brio) yang menyerempet. Dari situ saya cut pembicaraannya," ujarnya.

Bahkan, lanjut Manda, saat itu pihaknya meminta pihak kepolisian langsung menahan Giorgio Ramadhan dan melakukan tes urine.

"Ya sudah, langsung saja proses hukum, 'Bang, izin, kalau boleh saya request untuk segara ditahan ini'. Bahkan kita minta dilakukan tes urine saat itu," ujarnya.

Di satu sisi, belum ada ajakan untuk berdamai dari pihak keluarga Giorgio setelah aksi brutalnya merusak Brio menggunakan senjata api replika hingga pedang anggar.

"Secara langsung pihak keluarga mereka yang saya ketahui belum ada (inisiatif datang). Dari keluarga mereka entah itu berkunjung ke rumah, kita nggak tahu, nggak ada yang saya terima dari klien saya," jelasnya.

Manda menambahkan, pihaknya masih berfokus pada pasal perkara yang dilaporkan terkait perusakan tersebut. Selain itu, pihaknya akan membahas soal pengajuan ganti rugi terkait perusakan yang ada.

Giorgio Ramadhan Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2) malam.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap Tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

detik.com

Quote:



Quote:


apakah benar orang tua si GR adalah ar*yanto Ba*rie?
jiresh
viniest
bukan.bomat
bukan.bomat dan 18 lainnya memberi reputasi
19
7.3K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jintuangAvatar border
jintuang
#4
@arie87kalau harga diri gak tinggi gak ada itu bacokan, tawuran, bunuh bunuhan, korup dll. cuma karena "harga diri" . Yang konyol kadang gak terkontrol kalau sudah kesenggol "harga diri". Kalau masih berpikir logis dan kepala dingin siy aman ane rasa.
0