Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Richard Eliezer
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Richard EliezerJakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
https://news.detik.com/berita/d-6572...ichard-eliezer

E bukan pahlawan...

E adalah alat pembunuh atasannya...

Ane melihat vonis ini adalah harga sebuah kejujuran di kasus pembunuhan keji yg di lakukan oleh petinggi penegak keadilan negara ini.

Lalu pertanyaannya..

Enak dong bagi terdakwa2 yg lainnya bila di posisi E.

Opini ane yaa mank..

Bila terdakwa lainnya berani jujur membongkar kasus pidana berat yg rumit hingga menjadi terang benderang.
Maka mank harus ada reward bagi mereka.
Ini juga bentuk keadilan bagi keluarga korban yg ingin masalah yg menimpa mereka menjadi berkeadilan dan jelas cerita kejadiannya.
Namun perlu di ingat bahwa ada LPSK yg berwenang dalam hal ini.
Ada atensi publik yg menilai ttg JC ini.
Kita sama2 kritisi.
Berbeda opini wajar tentu dgn akal sehat.

Tuk E ingat...

Ini kesempatan yg hanya datang sekali.

Jadilah org yg lebih baik karna masih ada TUHAN bisa menghukummu setiap saat di dunia ini bila engkau kembali ke jalan hitam.

emoticon-Cool


aldonistic
muhamad.hanif.2
aloha.duarr
aloha.duarr dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.8K
75
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
rinne.shiraAvatar border
rinne.shira
#3
Ngebuat akun buat komentari ini.
Biasany ane silent reader.

Cuma mau bilang kalau menjadi JC itu beban pembuktian nya lebih berat daripada kesaksian terdakwa biasa .

karena mau bagaimana pun klu cma dituntut jujur, ga perlu jadi JC .

Dimana2 kesaksian itu emang wajib jujur, karena udah disumpah, dan jika memberikan kesaksian palsu bisa dipidana.

Eliezer diberikan reward sbgai JC karena memiliki kualitas kesaksian yang lebih bagus ketimbang kesaksian orang lain yang notabene nya : "tidak melihat , tidak tau, lupa

Kenapa ane bilang beban pembuktian JC itu berat , karena JC harus memberikan keterangan yang harus berkesesuaian dengan alat bukti2 lainnya. Jika tidak sesuai satu saja bisa lgsg dihapus JC nya.

Dan itu juga disertai resiko sperti tunangannya disruh balik pulang kampung ke manado, rumah orang tua nya dikosongkan , orang tuanya di sembunyikan brimob sehingga tidak terekspos media.

Ane ga membela seorang pembunuh, tapi minimal dia udh memberi bukti sehingga bisa menyeret Sambo & PC ke pengadilan dan divonis berat.

Untuk masalah perdebatan vonis Eliezer terlalu ringan atau tidak, kalau dari tolak ukur dia dinilai hakim sebagai pelaku turut serta, dan bukan pelaku utama, bukti2 yang diberikan Eliezer, dan pengampunan dari kluarga korban, ane menilai dibwah 3 tahun itu msih pantas.

Diubah oleh rinne.shiras059 16-02-2023 10:25
aldonistic
samsol...
aloha.duarr
aloha.duarr dan 21 lainnya memberi reputasi
22
Tutup