KOMUNITAS
Home / FORUM / All / Entertainment / ... / Gosip Nyok! /
Penyebar Rekaman CCTV Anak DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Akan Dipolisikan,Apakah Bisa?
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/63dd993ac88d655f7f380100/penyebar-rekaman-cctv-anak-dprd-wajo-aniaya-juru-parkir-akan-dipolisikanapakah-bisa

Penyebar Rekaman CCTV Anak DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Akan Dipolisikan,Apakah Bisa?

Legislator kasus anak DPRD Wajo aniaya juru parkir akan laporkan penyebar rekaman CCTV, apakah bisa?


Penganiayaan, adalah tindakan memperlakukan tidak baik orang lain entah itu dalam bentuk kekerasan fisik atau batin dengan maksud untuk membuat orang lain tertindas, menuruti kemauan, atau alasan lain yang bersifat menguntungkan pelaku.

Tentu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada pelaku dapat dihukum dan dikenakan sanksi, sesuai dengan seberapa berat kasus penganiyaan dan kondisi korban penganiayaan.

Membahas tentang penganiayaan, bagi Agan dan Sista yang memantau pemberitaan-pemberitaan terbaru di media sosial pasti sempat membaca atau melihat tentang hebohnya kasus penganiyaan yang dilakukan oleh AA anak dari anggota DPRD Wajo bernama Zainuddin Ambo Saro.

Setelah pada tanggal 30 Januari 2023 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, belakangan ini muncul dan beredar kabar bahwa keluarga dari pelaku AA akan melaporkan orang yang menyebarkan rekaman CCTV kejadian penganiayaan di Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.




Dilansir dari akun Instagram @memomedsos dijelaskan bahwa alasan ayah dari pelaku AA melaporkan penyebar rekaman CCTV karena dengan adanya video tersebut keluarga dari AA mendapatkan banyak hinaan dan bully-an yang menurutnya tidak pantas untuk dilakukan.

Adanya niat keluarga pelaku AA untuk melaporkan penyebar video rekaman CCTV kejadian tersebut pun membuat warganet bertanya-tanya, apakah bisa penyebar video rekaman CCTV berupa fakta kejadian kejahatan untuk dilaporkan ke Polisi.

Usut punya usut dari beberapa kejadian yang menurut TS mengalami konotasi kasus yang sama yaitu menyebarkan bukti fakta sebuah tindakan kejahatan ke media sosial berupa video sebagaimana kasus penjaga minimarket sebarkan video ibu pencuri coklat maka pengunggah video yang pertama tidak dapat untuk dipidanakan.

Hal tersebut merujuk pada adanya keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada SKB tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang menyebarkan informasi elektronik berupa fakta maka tidak dapat dipidanakan.




Melihat dari adanya kejadian ini memang banyak pelajaran berharga yang dapat dijadikan sebagai pelajaran GanSis.

Menjaga sikap dan adab untuk tidak semena-mena terhadap orang lain perlu untuk dilakukan meskipun kita memiliki jabatan tinggi atau anak dari orang yang memiliki jabatan tinggi, karena hukum tidak akan pernah pandang bulu kepada siapapun orang yang terbukti menjadi pelaku kejahatan.

Mudah-mudahan ini semua dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi Agan Sista semua, agar kedepannya tidak mengalami kejadian atau hal serupa yang bisa membuat GanSis harus berurusan dengan hukum.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
profile-picture
profile-picture
profile-picture
dealovangga dan 29 lainnya memberi reputasi
Setahu ane sih kalau videonya fakta nggak bisa dilaporkan ke Polisi ya emoticon-Matabelo
profile-picture
profile-picture
profile-picture
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
profile picture
TS masnukho 
Aktivis Reg. Lampung


emoticon-Cape d... kayaknya sih gitu gan, tapi gak tau kalau yang ngelaporin DPRD
profile picture
Seno312
KASKUS Addict
@masnukho emang aturan berubah tergantung jabatan?emoticon-Bingung
profile picture
TS masnukho 
Aktivis Reg. Lampung
@Seno312 harusnya sih enggak, tapi ya kita lihat aja nanti
profile picture
Seno312
KASKUS Addict
@masnukho okelah gan, jadi penasaran
profile picture
TS masnukho 
Aktivis Reg. Lampung
@Seno312 emoticon-Matabelo sama, ane juga penasaran
profile picture
Seno312
KASKUS Addict
@masnukho kalau sampai yang nyebar rekaman bisa dipidana bakal rame nih netizen
profile picture
TS masnukho 
Aktivis Reg. Lampung
@Seno312 emoticon-Takut sekarang aja udah rame gan
profile picture
Seno312
KASKUS Addict
@masnukho kalau netizen bersuara pasti selesai
profile picture
TS masnukho 
Aktivis Reg. Lampung
@Seno312 the power of netizen emoticon-Ngakak
profile picture
SweetRiver
KASKUS Geek
@masnukho

setau saya di republik ada pemisahan kekuasaan...

eksekutif (presiden membawahi : kementrian + tni + polri)

legislatif ( MPR - DPR)

.Yudikatif (Mahkamah agung)

kalau dia anak dprd,
andaikata bapaknya menggunakan pengaruhnya buat main mata sama polisi, kayanya kejauhan, palingan mungkin sewa pengacara mahal buat nuntut...sekalian bersihin nama baik, atau paling parah kong kalikong sama polisi....

nah nanti dipengadilan baru dah tuh,
tergantung pengadilannya, adil apa engga ..
saya ga tau ya, apa bisa main mata atau engga dengan hakim jaksa dll

soalnya masing2 punya wilayah nya sendiri2...

profile picture
TS masnukho 
Aktivis Reg. Lampung
@SweetRiver emoticon-Ngakak iya gan, atau main uang to
profile picture
nico.robin13
KASKUS Addict
Ini contoh yg gak ngerti hukum..

Walaupun video CCTV tersebut fakta, tapi jika yang terlibat adalah anak DPRD maka si anak DPRD tersebut sudah dipastikan menang, dan si penyebar video lah yang akan dipolisikan..
ane kan si ngerti hukum.. 😎
Memuat data ...
1 - 12 dari 12 balasan
×
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di