Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Modus Tebak-tebakan Rasa Permen, Marbot Masjid Nekat Lecehkan Anak Perempuan
Modus Tebak-tebakan Rasa Permen, Marbot Masjid Nekat Lecehkan Anak Perempuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan modus tebak tebakan rasa permen, Jumat (9/12/2022).

Pria bernama Ridwan (25) ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Pria yang diamankan tersebut merupakan marbot Masjid di kawasan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.


Adapun korbannya merupakan bocah perempuan berinisial R berusia 5 Tahun.

Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya tersebut di Gudang masjid.

Di imana pelaku mengajak korban yang baru selesai mengaji untuk bermain tebak tebakan rasa permen dengan mata korban yang ditutup.


Lalu pelaku pun melancarkan aksinya dengan memasukan kemaluannya ke dalam mulut korban secara berulang kali sembari melakukan mastrubasi.

"Si anak ini baru siap mengaji, jadi pelaku mengajak korban ke gudang masjid dan bermain tebak tebakan rasa permen. Pelaku pun menutup mata korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam mulut anak tersebut sembari melakukan onani, hingga klimaks di mulut anak tersebut. Pelaku pun memberikan korban uang sebanyak Rp 5 ribu,"ucap Ipda Rostati, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan, saat itu juga korban sempat merasa kebingungan, akibat rasa kemaluan pelaku yang tidak enak di dalam mulutnya, hingga anak tersebut pun muntah.

Dia juga mengatakan, bahwa pengakuan pelaku sudah menargetkan empat orang anak.

Namun pelaku sudah berhasil melakukan perbuatannya terhadap dua orang anak di bawah umur.

"Target dia ada empat orang anak, tapi yang sudah berhasil dilakukan sebanyak dua kali, yakni anak umur 5 dan 9 tahun,"katanya.

Rostati mengatakan, dari dua korban pelecehan tersebut hanya satu orang yang berani melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sehingga PPA berinisiatif menjemput korban untuk membuat BAPnya.

Terhadap pelaku terancam Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 trntang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denhan hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliyar.

" Iya saat ini yang melapor hanya satu korban, jadi korban yang satu lagi kita jemput bola biar kita BAP. Untuk pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar,"pungkasnya.

https://medan.tribunnews.com/amp/202...nak-perempuan?



Quote:
Diubah oleh santrilakilaki 12-12-2022 09:32
scorpiolama
nurade247
jiresh
jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
64
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
redp00lAvatar border
redp00l
#7
permen kurma milik bapak marbot
kalo digigit keluar susu kental manis emoticon-Betty
nurade247
jiresh
hojosenpai861
hojosenpai861 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup