Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Para Begawan Hukum Ini Wafat Sebelum Lihat Pengesahan RKUHP
Para Begawan Hukum Ini Wafat Sebelum Lihat Pengesahan RKUHPJakarta - RKUHP dibidani oleh para begawan hukum pidana. Gagasan itu kemudian digulirkan oleh pemerintah dan DPR berpuluh-puluh tahun hingga disahkan pada Selasa (6/2) kemarin. Lamanya proses membuat para begawan hukum itu tidak bisa melihat cita-citanya terwujud.
Salah satu yang telah tutup usia adalah begawan hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Loebby Loqman. Prof Loebby lahir pada 10 Oktober 1935 dan meninggal dunia pada 24 Februari 2010, pukul 05.00 WIB. Jenazahnya dikebumikan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Dalam penelitiannya, Prof Loebby menilai penerapan delik penghinaan terhadap pejabat masih sangat relevan untuk dipertahankan. Karena pejabat negara, yakni presiden dan wakilnya merupakan pencerminan seluruh rakyat dan negara yang harus dilindungi martabat dan jabatannya dari tindakan pelecehan dengan sewenang-wenang untuk merendahkan jabatan itu.

"Namun demikian, penerapan pasal-pasal penghinaan bukan sebagai cara pemerintah menghadapi, mengendalikan, dan mematikan kritik-kritik terhadap perilaku dan kebijakan Presiden," ujar Prof Loebby dalam Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Delik-delik Penghinaan terhadap Pejabat Negara dan Simbol-simbol Negara sebagaimana dikutip dari website Kemenkumham.

Ada juga guru besar Universitas Diponegoro (alm) Prof Soedarto yang meninggal pada 1986. Juga guru besar Universitas Gadjah Mada (almarhum) Prof Roeslan Saleh yang wafat pada 1998.

Terlibat pula (almarhum) Prof Satochid Kartanegara yang wafat sekitar 1971. Satochid merupakan angkatan orang Indonesia pertama yang lulus sarjana hukum di Rechtshogeschool di Jakarta.

Ada juga mantan Menteri Kehakiman ke-9, Prof Moeljanto. Moeljatno dilahirkan di Surakarta, Hindia Belanda, pada 10 Mei 1909.

Ia menyelesaikan pendidikan Algemene Middlebaar School (AMS) Surakarta pada 1927.

Sehabis lulus dari AMS, Moeljatno berangkat ke Batavia untuk mengikuti kuliah di Rechtshoogeschool te Batavia (sekolah tinggi hukum yang kini menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Setelah Proklamasi pada 1945, Moeljatno mulai bekerja sebagai jaksa tinggi. Sejak 1952, dia mulai mengajar di UGM.
Dia menjadi Menteri Kehakiman pada 1956-1957.

RKUHP sejatinya sudah akan disahkan pada 2019, namun urung karena mendapatkan penolakan. Hal itu sangat disesalkan Muladi.

Muladi mengaku dia saat ini boleh jadi satu-satunya pemegang warisan dari para profesor yang terlibat dalam pengkajian revisi sejak awal, seperti Prof Soedarto, Prof Roeslan Saleh, Prof Moeljanto, dan Prof Oemar Seno Adjie. Tokoh-tokoh masa lalu itu yang meminta agar dia menyelesaikan revisi KUHP.

"Mereka semua sudah meninggal. Jadi memang saya all out mengerjakan ini. Seminggu tiga kali selama empat tahun terakhir ini kami berdebat dengan DPR untuk membahas revisi ini. Tapi akhirnya kok begini," kata Muladi kepada detikcom pada September 2019.

Ia berharap penundaan ini tidak berakhir dengan kegagalan. Sebab, revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial.

"Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?" ujar Muladi masygul.


Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?
Muladi



Setahun berselang, begawan hukum Undip Prof Muladi juga berpulang untuk selamanya. Sejak menjadi dosen, Menteri hingga memasuki usia senja, Muladi menjadi salah satu penggagas utama dari kampus untuk menggolkan RKUHP.

Tak lama berselang, kriminolog UI, Prof Ronny Nitisabkasa juga menyusul Prof Muladi pada 7 April 2021.

Ronny dikenal publik dengan usulan pasal santet di RKUHP.
Ronny menyatakan pidana santet tak perlu pembuktian. Ini menepis pertanyaan yang mengganjal pasal ini terkait sulitnya membuktikan santet.

"Pasal 293 itu pasal tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab akibat. Ini delik sekali jadi," tutur Ronny dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Setelah melewati 7 periode presiden, akhirnya RKUHP disahkan DPR.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

https://news.detik.com/berita/d-6447...ngesahan-rkuhp

Bangsa ini terlalu banyak di isi orang2 pemalas.
Pemalas yg ane maksud adalah tidak mau keluar dari zona nyaman selama ini.
Mereka sibuk menyalahkan di ruang yg nyaman tanpa mau keluar tuk melihat kenyataan.
Berita di atas ini membuktikannya.
Peninggalan zaman kolonial saja mereka masih mau mempertahankan.
Lucunya sang kreator alias belanda sudah banyak kali melakukan perubahan sedangkan bekas jajahan mereka tetap tdk ingin move on.

RKUHP ini tentu banyak kekurangan. Wajar karena ini baru permulaan awal yg baru.
Dimana sih ada sesuatu atau apalah yg di awal bisa langsung sempurna dalam artian sudah bagus barangnya.

RKUHP ini bukan TAP MPR yang kalau mau merevisinya butuh waktu panjang dan njelimet.

Banyak pasal2 yg ane sendiri menilai cukup absurd atau jdi pasal karet.

Tapi itulah tugas publik tuk mengkritisi kekurangannya.
Bukan menolaknya mentah2.
Seperti yg di lakukan oleh para mahasiswa dkk yg kapasitas keilmuannya masih level ecek2.
Mereka tidak memikirkan tujuan baik RKUHP ini.
Mereka hanya ingin tampil beda.
Lagi2 atas nama rakyat.
Tiada letih mereka berbohong soal itu.
Karena tdk semua rakyat perduli dgn RKUHP yg baru ini.
Mereka sibuk dgn kehidupan mereka.

Ada juga yg nyinyirin, mencaci maki dan yg penting beda dgn pemerintah skrg.

Padahal inisiator perubahan ini para sesepuh ilmu hukum di indonesia.

Apakah mereka lebih hebat dari begawan2 hukum di atas.

Jelas jawabannya big no.

Mengkritisi RKUHP ini mank kewajiban bersama.

Tapi menolaknya adalah perbuatan orang2 yang pemalas.

Mau enaknya saja tanpa mau tau kalo jaman itu telah berubah.emoticon-Cool

&t=1s



InRealLife
samsol...
letterboxd
letterboxd dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.2K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kipas.angin.199Avatar border
kipas.angin.199
#5
Ane hanya menolak satu pasal sebenarnya yaitu perluasan pasal perzinahan: Alasannya simpel, karena diusulkan oleh Islam Moderat (MUI)..

MUI itu terlalu attach dengan Syariah kadaluarsa abad 9, jadi logikanya nggak jalan dan keputusannya nggak bener bener untuk kemaslahatan orang banyak tapi kelompok mereka (islam moderat dan radikal mungkin).

emoticon-Travelleremoticon-Najis

Para Begawan Hukum Ini Wafat Sebelum Lihat Pengesahan RKUHP
jerryreality019
gabener.edan
samsol...
samsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup