Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Alert! 97 Pabrik Tekstil PHK Puluhan Ribu Karyawan
Alert! 97 Pabrik Tekstil PHK Puluhan Ribu Karyawan


Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat, 97 pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 30 ribu orang buruh. Angka itu berdasarkan laporan yang masuk ke API per 21 November 2022.

"Berdasarkan dari hasil laporan anggota yang masuk, API saja, ada sebanyak 30.166 total karyawan yang terkena PHK," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP API Nurdin Setiawan kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/12/2022).

Dia menjelaskan, PHK terjadi akibat penurunan permintaan khususnya di pasar ekspor yang berdampak pada penurunan kapasitas produksi. Hal itu, ujarnya, berdampak pada pengurangan karyawan.

"Jadi karena memang kita harus menyesuaikan dengan order yang ada. Jadi kita tidak bisa 100% full kapasitas," ucapnya.

Jika ditambah data 2 asosiasi industri TPT lainnya, kata Nurdin, total sudah sekitar 61.000 karyawan yang terkena PHK, dari total 3,5 juta pekerja di sektor TPT nasional.

Ancaman Gelombang PHK

Oleh karena itu, di tengah situasi perekonomian dunia yang sedang sulit ini, lanjut Nurdin, bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 yang diinginkan sebagai bentuk perlindungan pemerintah untuk industri TPT dan garmen. Sebab, masalah pengupahan sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.

"Di dalam situasi seperti ini kan seharusnya bukan itu yang kami inginkan perlindungannya. Karena kalau masalah pengupahan kan sudah di dalam PP No 36/2021, kenapa masih mengeluarkan Permenaker yang mengatur tentang upah yang sama," ucap Nurdin.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah memberikan suatu payung hukum. Seperti misalnya, terhadap fleksibilitas jam yang bisa memberikan perlindungan bagi perusahaan produk tekstil, khususnya padat karya yang berorientasi ekspor.

Dia menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 justru memperburuk gelombang PHK di kemudian hari.

Menurut dia, sekarang dalam kondisi ancaman dampak resesi ekonomi global saja sudah banyak perusahaan yang mengurangi kapasitas karena order yang memang sedang turun, ditambah lagi dengan kenaikan upah yang dinilai di atas kewajaran.


"Sesungguhnya, UMP adalah jaring pengaman bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sehingga, untuk karyawan yang masa kerja di atas satu tahun kan tidak menggunakan UMP. Nah, kalau upah minimum ini angkanya di level tinggi, berarti akan berdampak juga ke upah sundulannya," jelasnya.

"Kalau ditanya, kenaikan UMP ini sangat berpotensi jika menggunakan Permenaker No 18/2022 dengan angka yang lebih tinggi ketimbang perhitungan formula PP 36/2021, itu sangat berpotensi (memicu lonjakan PHK massal)," pungkas Nurdin.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-ribu-karyawan

Setuju sama yang di bold sih daku

emoticon-Matabelo
gabener.edan
darkwilliam00gg
letterboxd
letterboxd dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
golden.nymphAvatar border
golden.nymph
#1
biaya hidup di indo mahal bro.,. terutama soal pangan.

10th yg lalu 100rb masih cukup buat 1 hari.
sekarang 100rb kek aer.., bensin saja minimal 30rb, beli makan buat sendiri paling minim 15k per-orang (sekali makan). belum buat keluarganya,..


sebenarnya mau UMR dibikin 1,5jt pun tak masalah, yg penting biaya hidup murah..
selama rakyat bisa makan dengan layak, sewa tempat tinggal murah, tidak akan ada demo/ menuntut gaji, dll..

customer gw yg pengusaha² juga kualahan, mereka ingin mensejaterakan pegawainya. tapi apalah daya,. lagi masa² sulit.
bahkan order barang ke ane yg biasanya pake yg mahal, sekarang minta yg murah.

pada takut badai resesi th 2023...

BALI999
didududi
stiv8785
stiv8785 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup