santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Ringan Hakim karena Sopan
Ditangkap Penuh Drama, Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Ringan Hakim karena Sopan



TRIBUNMATARAMAN.COM - Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang akhirnya divonis bersalah 7 tahun penjara.

Perlu diketahui perjalanan kasus Mas Bechi cukup menyita perhatian publik dan penuh drama ini akhirnya selesai di sidang.

Hingga akhirnya Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Adapun sidang tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Selama proses penangkapan Mas Bechi, situasi yang terjadi sempat penuh drama.

Sampai akhirnya Wakil Rektor Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang ini dijadikan DPO oleh pihak kepolisian.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Mas Bechi yang penuh drama ini?

Berikut rangkuman perjalanan kasus Mas Bechi yang penuh drama hingga akhirnya dijatuhi masa tahanan selama 7 tahun.

Drama Perjalanan Kasus Mas Bechi

Sebelumnya, pada tahun 2017, kasus pencabulan ini berawal saat korban NA yang tak lain adalah santri, melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.

Karena tak cukup bukti, laporan NA tak bisa dilanjutkan.

Hingga akhirnya pada tahun 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Per tanggal 12 November 2019, Polres Jombang lantas mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tidak berselang lama, pada tahun 2020, semakin banyak yang laporan kasus yang masuk, hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus ini.

Karena tak cukup bukti, laporan NA tak bisa dilanjutkan.

Hingga akhirnya pada tahun 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Per tanggal 12 November 2019, Polres Jombang lantas mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tidak berselang lama, pada tahun 2020, semakin banyak yang laporan kasus yang masuk, hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus ini.

Adapun Mas Bechi pada sata itu dituduh melakukan pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati di ponpesnya.

Sempat Layangkan Gugatan

Dengan berbekal hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hanya saja upaya gugatan ini ditolak.

Tidak hanya itu, Mas Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan ternyata gugatannya itu kembali ditolak.

Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan Mas Bechi ini, polisi konsisten untuk melanjutkan proses penindakan hukum kasus pencabulan ini.

Pernah Jadi DPO

Awal Januari 2022, yakni tepatnya Kamis (13/1/2022), penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian kepada Mas Bechi.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang diduga kabur dalam penyergapan.

Empat hari setelah itu, Kamis (7/7/2022), sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang.

Pengepungan ini dilakukan tak lain untuk mencari keberadaan Mas Bechi.

Pencarian 15 jam, Ratusan Warga Ponpes Serang Polisi

Pencarian yang membutuhkan waktu lebih dari 15 jam ini kemudian mendapat reaksi dari para masyarakat dalam ponpes.

Saat itu sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes melakukan penyerangan kepad apara anggota kepolisisan.


Hingga akhirnya mereka telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang.

Setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang dari ratusan warga ponpes itu adalah anak-anak.

Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.

Menyerahkan Diri

Setelah melalui proses panjang, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.

Sebelumnya, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan membujuk sang anak untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pasalnya saat ditemui kepolisian, Mas Bechi tidak ditemukan ada di rumah dan di sekitar pondok.

Terbukti Bersalah

Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

Ia didakwa sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan.

Ringannya vonis tersebut, karena didasari oleh sejumlah pertimbangan. Yakni, usia terdakwa yang dinilai terbilang muda, masih memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.

Kemudian, terdakwa dinilai bersikap sopan dan turut mempelancar jalannya sidang.

Lalu, terdakwa merupakan memiliki empat orang anak yang masih berusia anak-anak, bahkan ada yang masih kategori balita.

Sehingga, sosok terdakwa masih dibutuhkan sebagai figur ayah oleh keempat anaknya setelah nanti rampung menjalani masa tahanan.

Dan terakhir, lanjut Sutrisno, kasus kekerasan seksual yang menjerat terdakwa kali ini, merupakan kasus kejahatan pertama.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya. Terdakwa seorang tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang, dari seorang bapak. Terdakwa sopan selama persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa.

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022) oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto, yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya.

https://mataraman.tribunnews.com/amp...sopan?page=all
nomorelies
dragunov762mm
dragunov762mm dan nomorelies memberi reputasi
2
1.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yellowmarkerAvatar border
yellowmarker
#1
boleh korupsi asal santun
boleh bohong asal santun
m0de83g0
xneakerz
Proloque
Proloque dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup