Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Pembunuh yang Gulingkan Wanita Hamil dari Tebing Gunungkidul Mahasiswa UNS

Pembunuh yang Gulingkan Wanita Hamil dari Tebing Gunungkidul Mahasiswa UNS
Gunungkidul - Polisi menyebut pelaku pembunuhan berinisial ERW (24) yang menghabisi wanita hamil RN (25) adalah mahasiswa UNS. Keduanya disebut memiliki hubungan khusus.


"ERW mahasiswa UNS, kalau RN sudah lulus," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro kepada detikJateng, Kamis (17/11/2022).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan pelaku dan korban saling mengenal saat magang di salah satu sekolah tingkat menengah.

"Berteman sejak 2019, jumpa saat magang. Jadi bertemu saat magang di salah satu SMK semester 7 dan menjalin hubungan teman dekat menurut pengakuannya," ucapnya.

Edy mengaku tidak bisa memastikan jika keduanya merupakan sepasang kekasih. Mengingat ERW mengaku jika RN hanya teman dekatnya.

"Tidak ada (kekasih), TTM (teman tapi mesra), tidak ada hubungan percintaan. Tapi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku kalau RN ada rasa terhadapnya," katanya.

Namun Edy mengungkap anak yang dikandung RN ternyata merupakan buah dari hubungan dengan ERW.

"Betul (anak yang dikandung RN hasil hubungan dengan ERW)," ujarnya.

Selain ERW, terdapat satu orang tersangka lain yakni AA. Kedua tersangka kemudian ditangkap di Sukoharjo oleh Resmob Polres Gunungkidul dan Polresta Solo pada Selasa (15/11) malam.

Kepada penyidik, tersangka ERW mengaku mengajak AA untuk menjemput korban. Mereka bertiga lalu ke pantai di Gunungkidul.

Sesampainya di saung Pantai Kukup, ERW mengajak korban ritual.
 emoticon-Bingung

"Modusnya membekap korban dan menggulingkan korban dari atas tebing Pantai Kukup," ucapnya.

"Motifnya karena korban dan pelaku berkawan, dari tersangka ERW ingin menggugurkan tapi korban tidak berkenan. Jadi pembunuhan itu tersangka yang merencanakan," imbuh Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.



Baca artikel detikjateng, "Pembunuh yang Gulingkan Wanita Hamil dari Tebing Gunungkidul Mahasiswa UNS" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6411322/pembunuh-yang-gulingkan-wanita-hamil-dari-tebing-gunungkidul-mahasiswa-uns.
emoticon-Turut Berdukaemoticon-Turut Berduka
nomorelies
nurade247
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.8K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
pilot2isekai078Avatar border
pilot2isekai078
#2
Orang tolol macam ini layak dihukum mati sebenarnya bisa aja dia kimpoi dengan korban dan klw gak suka y cerai aja yg penting ada kepastian status buat si jabang bayi
nomorelies
gencoloco
aldonistic
aldonistic dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup