vianilimardiAvatar border
TS
vianilimardi
Jaksa Bongkar Siasat Gelap Bos Indosurya Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun


Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengungkapkan modus yang digunakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria dalam menarik nasabah. Syahnan menyebut nasabah awalnya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.

"Menurut para marketing (saksi) bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi," kata Syahnan usai sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/10).

"Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas Rp 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," sambungnya.

Syahnan mengatakan bos Indosurya kemudian mulai mencari pegawai untuk marketing. Para marketing itu, katanya, diminta mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.

"Akal-akalannya dimunculkanlah atau dengan cara marketing-nya yang pegawainya juga, dan sebagian dari orang-orang bank dari luar gabung di situ untuk menggunakan marketing dengan menghimpun dana Rp 10 miliar ke bawah," katanya.

Syahnan mengatakan banyak korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dia mengatakan status koperasi hanya digunakan sebagai tameng.

"Korbannya mulai dari ratusan juta sampai Rp 10 miliar, tapi ada yang sampai Rp 170 miliar, ada yang Rp 30 miliar. Jadi tidak ada suatu keterbatasan karena memang aturannya tidak ada, suka-suka dia, menghimpun dana tidak izin, liar koperasi dengan tameng koperasi padahal bukan koperasi," katanya.

Menurutnya, koperasi yang legal akan memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya terlibat aktif dalam proses pengelolaan koperasi. Namun, para korban Indosurya tersebut tidak mendapatkannya.

"Kan kita tanya apakah menggambarkan marketing kepada masyarakat nasabah? Bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seorang masuk anggota koperasi, ada kartu anggota, ada iuran, kewajiban-kewajiban lain, dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dalam rapat pemegang saham, tidak ada, semua tidak ada," katanya.

"Dari 50 orang lebih dari para nasabah pun tidak menceritakan adanya kewajiban itu, marketing pun gitu menyampaikan, lalu apa yang kita pertimbangkan?" sambungnya.

Jadi Gila

Jaksa juga menyebut Henry Surya dan June Indria telah membuat banyak korban dari skandal ini stres hingga meninggal. Jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun!

"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung.

Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.

"Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih," katanya.

Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun.

Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari itu juga.

"Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun," katanya.

Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.

"Pertama kita dapat aset Rp 2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun," ujar Fadil.


harianSIB
pakisal212
jiresh
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
judogalAvatar border
judogal
#5
Sudah jelas korban gak akan dapat kembali duitnya, karena akan disita oleh pemerintah.

Mending mereka kumpulin duit patungan, sewa John Wick utk menghabisi para penipunya.
muhamad.hanif.2
TankMogok
skiesman
skiesman dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup