Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Konflik Dua Kubu Jemaat, Bangunan Gereja HKBP Cibinong Dirusak
Konflik Dua Kubu Jemaat, Bangunan Gereja HKBP Cibinong Dirusak

Selasa, 18 Oktober 2022 09:48 WIB

Konflik Dua Kubu Jemaat, Bangunan Gereja HKBP Cibinong Dirusak Bangunan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

TEMPO.CO, Jakarta - Bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dirusak. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan sekelompok orang merusak bangunan gereja menggunakan palu dan linggis.
"Pelaku ini melakukan perusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis," ujar Iman di Cibinong, Bogor, Senin, 17 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, perusakan tembok pembatas antara bangunan lama dan bangunan baru gereja HKBP itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Ahad, 16 Oktober 2022 dilatarbelakangi adanya selisih dua kubu jemaat gereja.
Iman menyebutkan pihaknya sudah menangkap dua pelaku perusakan berinisial WR dan G setelah melakukan penyelidikan. Dua pelaku perusakan itu berasal dari salah satu kubu jemaat yang sedang berselisih.
"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua orang pelaku perusakan yakni pria berinisial WR dan G," kata Iman.
Ia menerangkan perselisihan dua kubu jemaat itu dilandasi oleh sengketa kepengurusan di Gereja HKBP Cibinong. Dua pihak yang berselisih saat ini masing-masing sudah melakukan langkah-langkah hukum perdata sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut," ujar Iman.
Iman menuturkan Polres Bogor hanya fokus pada tindakan perusakan yang dilakukan oleh dua jemaat gereja HKBP Cibinong, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yang diatur Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

https://metro.tempo.co/read/1646512/...binong-dirusak
sorken
nurade247
jiresh
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
43
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
remo.teraAvatar border
remo.tera
#3
Rebutan duit perpuluhan...
Semua berasal dr Sistem kepemilikan gereja yg bs dimiliki perorangan ataupun yayasan..

Berbeda dg masjid dan musholla yg tdk bs di miliki oleh perorangan ataupun yayasan. Masjid dan musholla harus berbentuk wakaf yg di miliki masyarakat.
dragunov762mm
.bindexee.
nurade247
nurade247 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
Tutup