Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khubzun.hulwunAvatar border
TS
khubzun.hulwun
Pria di Bogor Ini Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Beraksi Dengan Cara Mengikat Korban
Pria di Bogor Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Beraksi Dengan Cara Mengikat Korban

Pria di Bogor Ini Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Beraksi Dengan Cara Mengikat Korban

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria AS (40) warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini mesti mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya dengan meringkuk di balik jeruji besi Polres Bogor.

Ia pun terancam 15 tahun penjara karena Rudapaksa seorang anak di bawah umur sebut saja LS (13) hingga hamil.

Bahkan dalam melakukan aksi Rudapaksa, AS mengikat korban dengan tali sehingga tak berdaya.

Kasus pemerkosaan ini pun masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku AS ini telah dua kali melakukan persetubuhan kepada korban.


"Persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022," kata AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Kedua persetubuhan yang dilakukan pelaku ini dilakukan dengan cara membuat korban tak bisa melakukan perlawanan terlebih dahulu.


Yakni dengan cara dibekap dan diikat menggunakan tali kur Pramuka.

"Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Diketahui, kasus ini pertama kali diketahui oleh ibunda korban yang curiga mendapati putrinya mengalami sakit di bagian perut.

Kemudian orang tua membawa korban ke klinik untuk diperiksa lalu diketahui bahwa korban ternyata tengah hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

https://www.google.com/amp/s/banjarm...engikat-korban

Njirr cuma 15 tahun

Harus nya kebiri total
Potong tangan satu
Potong kaki satu

emoticon-Marah
Diubah oleh khubzun.hulwun 15-10-2022 03:06
pilot2isekai078
bukan.bomat
bukan.bomat dan pilot2isekai078 memberi reputasi
2
939
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
red.waveAvatar border
red.wave
#6
Di hukum syariah... Pelaku dihukum mati...
Di sistem tafir.. Cukup 15thn dipotong remisi...

Tafir gt lho..
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
-1
Tutup