jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Putri Minta Ferdy Sambo Jangan Begitu, Punya Brigadir J Lebih Besar

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perkara kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Ferdy yang merupakan dalang pembunuhan terseret dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Baca Juga:
Sok Jagoan, 3 Pelajar SMK Harus Menerima Akibatnya

Dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip JPNN pada Kamis (13/10), tertulis Ferdy Sambo menerima telepon dari Putri Candrawathi pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022.

Konon Putri Candrawathi berbicara sembari menangis. Hal itu tertuang dalam dakwaan Kuat Ma'ruf.

"(Brigadir J, red) melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," bunyi keterangan dalam salinan dakwaan itu.

Mendengar pengakuan Putri Candrawathi, amarah Ferdy Sambo kepada Brigadir J pun memuncak.

Namun, Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo agar tidak menghubungi siapa-siapa.

Baca Juga:
3 Raksasa Eropa Terancam Terlempar ke Liga Europa, Nomor 2 Paling Memalukan

"Jangan hubungi ajudan. Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Putri, tertulis dalam salinan dakwaan.

Putri khawatir lantaran Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dari ajudan lainnya.

Ferdy Sambo pun mengamini permintaan sang istri. Putri kemudian meminta kepada Ferdy Sambo untuk pulang ke Jakarta dan berjanji akan menceritakan semua kejadian di Magelang dengan detail.

"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tertulis dalam salinan dakwaan itu.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat M'aruf terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dakwaan Ferdy Sambo

Baca Juga:
Sempat Dilarang, Truth Social Besutan Trump Kini Hadir di Google Play Store

Kuat Ma'ruf sosok yang mendesak Putri Candrawathi untuk menelepon Ferdy Sambo menceritakan peristiwa di rumah Magelang. Hal itu tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan Sambo, Putri Candrawathi yang mencari keberadaan Brigadir J.

Putri Candrawathi memerintahkan Bripka Ricky Rizal memanggil Brigadir J yang sedang di luar rumah.

Brigadir J sempat menolak, tetapi dibujuk Bripka Ricky untuk masuk ke kamar Putri Candrawathi di lantai dua.

Brigadir J sendiri berada di kamar Putri Candrawathi sekitar 15 menit. (cr3/jpnn)

Sumber:
Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Jangan Begitu, Punya Brigadir J Lebih Besar



Menpora Buka Suara soal Desakan Mundur Ketum PSSI



Diubah oleh jpnn.com 13-10-2022 09:10
Cendol donk gan
nomorelies
bukan.bomat
bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
0
3.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sontolnbongolAvatar border
sontolnbongol
#4
Ts baik.. trnyta bdn ny yg besar .
Cendol donk gan
reep1000
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup