- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.5K
1.4K
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
klutuk17
#1428
GAN...Mohon pencerahannya tentang hal sebagai berikut.
Saya bekerja diperusahaan swasta berbadan hukum persero (PT), lebih kurang sudah 25tahun. Usia saya sekarang mendekati 60tahun. Yg akan saya tanyakan adalah, bagaimana caranya supaya saya bisa pensiun dan mendapatkan pesangon sesuai undang2 yg berlaku?.
Di perusahaan tempat saya bekerja, baik pada peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja tidak tercantum secara tertulis soal batas usia pensiun.
Melihat yg lalu2 pada karyawan lain, belum pernah saya dengar karyawan yg resign mendapat pesangon sesuai dengan masa kerjanya walaupun masakerjanya sudah puluhan tahun. Meraka hanya mendapat 3x upah saja, karna dianggap mengundurkan diri, walaupun surat yg mereka ajukan bukan surat pengunduran diri,melainkan surat permohonan pensiun karna usia sudah tua dan merasa tidak produktif lagi.
Demikian pertanyaan dari saya, mohon pencerahannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Saya bekerja diperusahaan swasta berbadan hukum persero (PT), lebih kurang sudah 25tahun. Usia saya sekarang mendekati 60tahun. Yg akan saya tanyakan adalah, bagaimana caranya supaya saya bisa pensiun dan mendapatkan pesangon sesuai undang2 yg berlaku?.
Di perusahaan tempat saya bekerja, baik pada peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja tidak tercantum secara tertulis soal batas usia pensiun.
Melihat yg lalu2 pada karyawan lain, belum pernah saya dengar karyawan yg resign mendapat pesangon sesuai dengan masa kerjanya walaupun masakerjanya sudah puluhan tahun. Meraka hanya mendapat 3x upah saja, karna dianggap mengundurkan diri, walaupun surat yg mereka ajukan bukan surat pengunduran diri,melainkan surat permohonan pensiun karna usia sudah tua dan merasa tidak produktif lagi.
Demikian pertanyaan dari saya, mohon pencerahannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
0
Tutup