Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
IDI Sayangkan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023
IDI Sayangkan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

IDI menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Sistem Kesehatan Nasional ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

26 September 2022 | 17:26 WIB

IDI Sayangkan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Sistem Kesehatan Nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) dalam Prolegnas Perubahan Ketiga 2020-2024 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

IDI menyebut, bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan tersebut.

"Secara resmi kami belum pernah mendapat draf RUU tersebut. Kalau sudah muncul di Prolegnas Prioritas berarti sudah ada proses yang dilakukan, belum ada sosialisasi kepada kami," tutur Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr. Soeharto, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Menurut Adib, tidak adanya keterlibatan IDI yang menjadi satu-satunya organisasi keprofesian dokter di Indonesia akan menjadi awal dari kemunduran undang-undang (UU) yang berkaitan dengan aspek kesehatan, khususnya pada pelayanan kesehatan yang tentu berpengaruh pada kesejahteraan pasien.

Dia menilai, bahwa kedudukan IDI sebagai organisasi keprofesian tentunya menjadi alasan dari lembaga tersebut untuk tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan kesehatan harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap terjaga. Maka dari itu, keberadaan organisasi profesi seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah," jelas Adib.

Di sisi lain, penyusunan RUU Kesehatan dengan menggunakan konsep omnibus law tersebut dikhawatirkan dapat menghapus atau mencabut ketetapan yang sebelumnya sudah berlaku pada UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR.

Karenanya, tak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pasien, pencabutan UU tersebut juga akan berdampak pada berbagai profesi yang berkaitan dengan bidang kesehatan, salah satunya adalah tenaga medis dan keperawatan.

"Yang kami khawatirkan adalah penghapusan UU yang sudah baik itu akhirnya harus dihapus. Dalam penetapan UU baru ini jangan sampai harus menghapus UU yang sudah ada. Itu yang paling penting," katanya.

https://kabar24.bisnis.com/read/2022...prioritas-2023
pilot2isekai078
nomorelies
samsol...
samsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
lynx18Avatar border
lynx18
#9
Gak perlu sibur urus ini itu, ente urus dulu etika kerja dokter sekarang, nyawa orang sama sekali sudah gak dianggap sama dokter2 sekarang, udah banyak orang sekitar yang meninggal karena disepelein sama dokternya, kanker ganas yang penanganannya di pending sampai berbulan2 hingga akhirnya masuk stadium akhir terus cuma dibiarin aja sampai koid mentang pakai bpjs, cairan di kepala yang di suruh operasi berkali2 buat buang cairan tapi gak bisa kasih vonis penyebabnya, bahkan bokap ane kena stroke disuruh masuk ICU tapi anehnya sampai 2 hari di ICU dokter sama sekali tidak mengecek, yang penting tagihan ICU jalan terus. Empati dokter sekarang sudah gak ada.
valkyr9
samsol...
samsol... dan valkyr9 memberi reputasi
2
Tutup