Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purwana.netAvatar border
TS
purwana.net
Apa Pendapatmu tentang LGBTQ?
change.org









Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melayangkan surat permintaan kepada Google untuk mencabut 73 aplikasi yang berkaitan dengan LGBT pekan lalu. Menkominfo Rudiantara menuturkan, sampai saat ini, Google belum mencabut semua aplikasi yang telah diajukannya Itu. Bagaimana perjuangan Menkominfo dalam memerangi LGBT?

Menkominfo Rudiantara sudah cukup gigih menghadang konten LGBT di dunia maya, khususnya yang terpajang di Google. Sebagai perusahaan asal Amerika Serikat, Google selalu berkilah bahwa mereka harus melakukan SOP yang berlaku di sana.

Bahkan,  baru-baru ini Google berkilah, harus dibawa ke pengadian di AS terlebih dahulu baru bisa di-take down. ”Tapi saya tetap minta mereka untuk segera take down. Mereka kan berbisnis di Indonesia. Harus ikuti aturan di sini dong,” tutur Rudiantara saat ditemui di gedung DPR RI kemarin (22/1).

Salah satu aplikasi LGBT yang diajukan Kemekominfo untuk diblokir adalah Blued. Aplikasi buatan Tiongkok itu menawarkan fasilitan chatting serta interaksi dalam bentuk teks, foto, dan video untuk sesama penggunanya. Khusus untuk Blued, kata Rudiantara, pihaknya sudah melakukan pemblokiran sejak dua tahun lalu. Pada September 2016, Kemenkominfo telah memblokir DNS Blued agar situsnya tidak bisa diakses.

Namun, kata Rudiantara, mereka terus berganti DNS agar bisa kembali diakses. Perwakilan mereka malah pernah mendatangi Kemenkominfo untuk mengajukan keberatan atas pembloiran DNS mereka.

Mereka membawa surat atas nama seorang direktur di Kemenkes yang menyatakan bahwa aplikasi mereka merupakan bentuk edukasi dan literasi agar masyarakat mengenal LGBT dan terhindar dari gaya hidup LGBT. Bukan promosi.

”Mereka bawa suratnya. Saya langsung konfirmasi ke Menkes. Dan ternyata tidak ada yang seperti itu. Menkes bilang juga tidak bisa,” tutur Rudiantara.

Setelah upaya Blued untuk meminta normalisasi gagal, mereka kembali mengubah DNS. Pada Oktober 2017, Kemenkominfo kembali memblokir DNS Blued. Kali ini ada lima DNS yang diblokir. Kemenkominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap 169 situs LGBT. Semuanya terbukti bermuatan asusila dan promosi.
”Tidak boleh kalau ada unsur promosi yang mengajak orang untuk mengikuti gaya hidup seperti itu. Dari sisi kesehatan dan agama, itu sangat bertentangan. Sedangkan untuk yang bermuatan asusila, itu sudah jelas melanggar,” papar Rudiantara.

Anggota Komisi I DPR Roy Suryo meminta pemerintahan untuk serius menanggapi isu LGBT. Menurutnya, LGBT di Indonesia sudah merajalela. Buktinya, lanjut Roy, mereka bisa berkomunikasi, mengumpulkan jaringan, rapat, hingga kopdar. Roy menuturkan, Kemenkominfo memang telah berhasil menapis aplikasi Blued yang akhirnya mengungkap jaringan LGBT di Cianjur dan daerah lain.

”Tapi ternyata masih banyak yang tidak tertapis. Sekarang Indonesia sudah memiliki infrastruktur untuk menangkal itu. Biayanya juga cukup mahal. Tolong jangan abaikan hal ini,” tutur Roy.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pro aktif meminta Google menghapus semua aplikasi yang berbau LGBT. Harus ada sikap tegas dalam menanggulangi persoalan yang krusial itu. Google juga harus merespon permintaan Pemerintah Indonesia.

“DPR mendukung penuh langkah pemerintah,” terangnya.
Jangan sampai pengaruh LGBT meluas, karena itu akan sangat membahayakan anak bangsa.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, dewan menolak dengan tegas legalitas LGBT di Indonesia. Sebab, keberadaan mereka akan merusak moral bangsa. Nilai yang mereka anut tidak sesuai dengan pancasila.

“Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak LGBT,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menerangkan bahwa tidak ada satu fraksi pun yang mendukung gerakan yang menyimpang itu. Semua partai di parlemen sepakat menolak keberadaan mereka dan mendukung adanya aturan pidana bagi perilaku LGBT di RKHUP. Menurut dia, ada satu pasal yang akan mengatur norma pidana untuk perilaku yang dianggap menyimpang tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad menyatakan, ketentuan pasal RKUHP terkait pasal LGBT telah disepakati. Fraksi PAN salah satu yang mengusulkan agar pidana terkait tindakan asusila pelaku LGBT diancam hukuman pidana. ”Karena dalam draf awal RKUHP pemerintah belum diatur,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam draf awal RKUHP, pemerintah hanya mengatur pidana terkait perilaku seks bebas atau zina yang dilakukan laki-laki dengan perempuan dewasa. Panja di Komisi III sepakat memperluas pasal itu, dengan penerapan pasal pidana terhadap seks bebas sesamai jenis, yakni antara laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan. Menurut Daeng, perluasan pasal itu merupakan hal yang wajar menyikapi perkembangan saat ini.

”Untuk zina laki-laki dengan perempuan saja dipidana, apalagi dengan sesama jenis,” .

sumber: kominfo (terbit tahun 23-01-2018)


Saat ini masih banyak aplikasi yang toleran untuk menularkan penyakit ini bahkan mempromosikan LGBTQ sebagai hal yang normal, bukan sebuah kelainan atau penyakit. dan ini berbahaya jika ditularkan ke masyarakat kita.


change.org
0
1.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
terakhirxAvatar border
terakhirx
#3
Saya sih oke saja.
Mereka mereka, kami kami.

Nyari member boleh, tapi kalau ditolak, ya sudah, lepaskan.

Ada yang lebih berbahaya dari LGBT tapi kayaknya malah dibiarkan saja di Indon: penjahat kelamin.
0
Tutup